BANGKA, deteksipos – Satresnarkoba Polres Bangka kembali menangkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RD alias AT (34) warga Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (09/5).
Hal tersebut, berdasarkan atas LP/A- 506 /V/2022/SPKT/Satresnarkoba/Polres Bangka/Polda Kep Babel, tanggal 08 Mei 2022. Dimana tempat kejadian perkara (TKP) dijalan sekolah lama Kelurahan Parit Padang, Sungailiat pada, Minggu (08/5) sore.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.IK, M.Si dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi Ario Juliano bersama Usdian serta Junaidi bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari Minggu sekira pukul 17.30 wib di Jalan Sekolah lama Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran jalan Sekolah lama Kelurahan Parit Padang, Sungailiat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah kita selidiki dan kita dapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar,” terang Deni.
Lanjut Deni, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RD alias AT anak dari Andreas (alm) dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan juga tempat lainnya terhadap terduga pelaku RD alias AT yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan 10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu yang mana masing-masing di bungkus dengan sedotan plastik ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan, 4 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang mana masing-masing di bungkus dengan sedotan plastik ditemukan di dasbor motor sebelah kiri,” jelasnya.
Dijelaskannya, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku RD ditemukan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang mana masing-masing di bungkus dengan sedotan plastik ditemukan di atas lemari dapur rumah RD, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis Sabu dan dimasukan ke dalam dompet warna biru ditemukan di atas lemari dapur rumah RD, 1 buah tas dompet yang didalamnya terdapat timbangan digital ditemukan di kandang ayam belakang rumah RD 1 bal sedotan plastik warna hijau muda dan hijau tua,1 bal plastik klip kosong,1unit handphone merek samsung warna biru,1unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih.
“Kemudian kita amankan barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan berupa
20 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,07 gram,
15 buah potongan sedotan plastik warna hijau tua, 4 buah potongan sedotan plastik warna hijau muda,
14 lembar potongan kertas koran.
3 buah kotak rokok sempurna,
1 buah kotak kable USB dan
2 buah dompet warna biru. 1 buah tas dompet, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 bal sedotan plastik warna hijau muda dan hijau tua,1unit timbangan digital, 1 unit handphone merek samsung warna biru dan 1unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih.
“Terhadap pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya (Amin)