BANGKA, deteksipos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian
rekomendasi DPRD Kabupaten Bangka atas laporan pertanggung jawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2021 dan penyampaian 3 Raperda usulan Bupati Bangka, Selasa (26/4).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md, Wakil ketua II Rendra Basri, Bsc, Para Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda Kabupaten Bangka, Para Kepala OPD Pemkab Bangka, Para Camat, Para Lurah, dan Darma Wanita Persatuan, serta Ibu-ibu IKAD.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, S.IP menyampaikan mempedomani ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dan juga permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka perlu untuk disampaikan bahwa LKPJ Bupati
Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan tanggal 28 Maret 2022, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV untuk
melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut.
“Berdasarkan hasil pembahasan Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV telah merumuskan dan penetapan rekomendasi oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten bangka, dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten bangka, akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” terang Iskandar.
Menurutnya, dalam penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau kebijakan strategis kepala daerah dan mengetahui isi rekomendasi tersebut maka telah disusun rekomendasi tersebut, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Bangka.
“Agenda selanjutnya penyampaian 3 raperda, raperda tersebut merupakan raperda usulan dari bupati bangka yang ditetapkan dalam Propemperda kabupaten
bangka tahun 2022. Adapun raperda tersebut, raperda tentang penyelenggaraan teknologi dan informasi komunikasi, raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan raperda pengelolaan dan penyelengaraan tempat untuk pelelangan ikan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka saat menyampaikan sambutannya mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada dewan perwakilan
rakyat daerah Kabupaten Bangka khususnya pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan
LKPJ tersebut, pada akhirnya dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi dan juga catatan strategis sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bangka pada masa yang akan datang.
“Terhadap beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan tadi
tentunya akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan pada pelayanan kepada masyarakat di
kabupaten bangka dan selanjutnya langsung akan memerintahkan kepada para kepala OPD agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan/atau
perbaikan secara langsung dan menyeluruh, sehingga untuk penyelesaian rekomendasi dapat
dilaksanakan dengan baik dan lancar,” kata Bupati Bangka.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan 3 Raperda yang diusulkan yaitu,
Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi disusun dalam rangka melaksanakan amanat dalam undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1
tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah berwenang lakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak disusun dalam rangka untuk
melindungi dan memenuhi hak anak secara sistematis melalui pengaturan dalam menghadapi
tantangan perubahan zaman yang berdampak serius terhadap anak, karena anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa yang memiliki hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai harkat martabat manusia
serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Untuk raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan ikan disusun dalam rangka menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan di kabupaten bangka
yang harus dikelola dengan secara optimal. Pelelangan ikan tersebut, merupakan sarana memasarkan
hasil produksi hasil perikanan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan dan juga
masyarakat perikanan kabupaten bangka. Dan untuk menidaklanjuti amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun
2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan bahwa tempat pengelolaan penyelenggaraan pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” pungkasnya. (Amin)