Wisata  

Polres Bangka Gelar Konferensi Pers, Kasus Pembunuhan THM Dragon 88 dan OPM 2022

Bangka, deteksipos – Polres Bangka menggelar Konferensi Pers terkait Hasil Operasi Pekat Manumbing (OPM) tahun 2022. Dan Ungkap Kasus Pembunuhan di TKP Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon 88 Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (4/4).

Pada kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, Kasat Reskrim, Akp Ayu Kusuma Ningrum dan Kasi Humas, Akp Zulkarnain di Mapolres Bangka.

Menurut Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, berdasarkan laporan polisi B-209/II/2022/BABEL/Res Bangka tertanggal 16 Februari 2022 yang mana korbannya bernama Mulyati (64) beralamat di Sri Menanti, Sungailiat. Dengan pelaku bernama Gilang Senja Ramadhan (28) warga Nibung, Kecamatan Puding Besar dengan barang bukti berupa 1 unit TV LCD Sharp warna putih berukuran 32 In.

“Tersangka dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) saat ini telah di tahan di tahanan Mapolres Bangka. Dan melanggar pasal 364 KUHP Pidana,” terang Wakapolres Bangka.

Berikutnya, Kasus minuman keras (Miras) dengan Pelapor bernama Rizki Fithrian (26) warga Senang Hati, Sungailiat. Pelaku atas nama Rivaldi alias Paldi (27) warga Air Hanyut, Sungailiat dengan barang bukti berupa miras tanpa izin berupa, 11 botol miras merek cap orang tua. Berikutnya pelapor yang sama dengan pelaku Eriko Irawan (42) warga Parit Pekir, Sungailiat. Dengan barang bukti berupa minuman keras (Miras) tanpa izin
diantaranya, 6 botol miras merek Drum, 4 botol miras merek Icelan, 180 botol miras merek Frost, 80 botol miras merek anggur merah, 12 botol minuman keras merek Sisimangaraja.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Bangka. Berikut barang bukti yang telah kita amankan. Berkenaan dengan kasus minuman keras (miras),” jelasnya.

Kemudian, Kasus Miras yang mana Pelapornya Rizki Fithrian (26) warga Senang Hati, Sungailiat. Dengan tersangka bernama Tjap Luk Na (62) warga Desa Cit, Kecamatan Riausilip dengan barang bukti miras tanpa izin berupa, 17 bungkus plastik bening ukuran kecil miras jenis Arak, 7 bungkus plastik besar miras jenis Arak, 15 liter miras berada dalam jerigen plastik warna putih jenis Arak, 3 jerigen plastik warna putih jenis Arak.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan di tahanan Mapolres Bangka, berikut dengan barang buktinya,” ungkap Kompol Robertus Wardhana Utama.

Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk kasus pencucian dengan pemberatan (Curat) terjadi di TKP parkiran Cafe King Jelitik lingkungan Rambak, Sungailiat dengan Pelapor Jenis Wati (20) warga kelurahan Kuday, Sungailiat dengan tersangka Nadi alias Mang Bud dengan Feri Yansah alias Apok. Dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna biru yang telah di bongkar dengan nomor mesin MH 32S60016KO223164. Dan motor Kawasaki KLX 150 warna hijau muda, 1 set box lampu depan belakang motor Jupiter MX.

“Kedua tersangka saat ini telah kita lakukan penahanan di Mapolres Bangka, beserta barang buktinya. Tersangka kasus pencucian dengan pemberatan (Curat) melanggar pasal 363 KUHP Pidana,” kata Wakapolres Bangka.

Berikutnya, Ungkap Kasus Pembunuhan di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon 88 Sungailiat yang telah menewaskan Korban Agung Maulana (19) warga nelayan 2 Sungailiat. Yang nama tim Satreskrim Polres Bangka telah menangkap terduga pelaku bernama Yoga Saputra (20) warga Nelayan, Sungailiat.

Informasi tersebut, didapatkan dari pelapor bernama Umi Febrianty (25) warga nelayan 2 Sungailiat. Barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 helai baju korban dan 1 helai celana korban.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Dan terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Pidana dengan kasus pembunuhan,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *