Wisata  

Beredar Informasi Aktivitas Tambang di Desa Rebo, Ini Fakta Kronologis Sebenarnya

Kades Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Rudi Salim

Bangka, deteksipos – Beredar kabar informasi sebelumnya di media online adanya aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) yang berada di kampung Air Putus Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat yang berada dekat perkampungan, dekat dengan jalan kampung serta limbahnya di buang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) ternyata tidak benar seperti yang di beritakan.

Berdasarkan pantauan dilapangan secara langsung, sebelumnya diberitakan bahwa aktivitas tambang ini berada dekat dengan permukiman warga, dan dekat dengan jalan kampung serta limbahnya di buang ke aliran DAS sangat tidak berdasar, kerena tambang ini sendiri cukup jauh dari permukiman warga, serta tidak berada dekat dengan jalan kampung (hanya jalur tikus tempat motor lewat-red) dan limbah pembuangan tergenang di kolong milik warga yang notabene bekas tambang juga.

Hal ini berdasarkan pantauan langsung, dan di perkuat dengan pernyataan pemilik tambang berinisial ABG, yang mana lahan tambang tersebut, merupakan HPL dan berasal dari tanah negara yang diberikan hak pemakaian kepada saudara Lim Kwet Sen yang masih paman ABG oleh kantor Sub Direktorat Agraria Sungailiat-Pangkalpinang pada tahun 1977. Sesuai dengan surat yang dimiliki oleh bersangkutan.

“Ini sebenarnya lahan HPL yang berasal dari tanah negara yang di berikan hak pakai kepada paman saya, Lim Kwet Sen oleh Kantor Sub Direktorat Agraria (Kalau sekarang Kantor BPN-red) pada tahun 1977. Surat tersebut juga dikeluarkan di Pangkalpinang pada 1 November 1977 yang ditanda tangani oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Sungailiat-Pangkalpinang N. Simatupang,” terang ABG.

Dijelaskannya, untuk kegiatan aktivitas tambang ini sendiri dibawah bendera CV. Tiga Saudara yang mana pemiliknya berinisial BGTN, Untuk limbahnya sendiri sangat jauh dari aliran DAS yang mana muara limbah tersebut, berada di kolong eks tambang dan tidak mengalir ke DAS.

“Kalau bicara DAS sebenarnya sangat tidak masuk akal, karena bisa di lihat sendiri pada survey hari ini, kawasan DAS desa rebo sangat jauh dari lokasi tambang ini. Gimana bisa dikatakan di buang di aliran DAS,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kalau bicara dekat dengan jalan, memang ada jalan yang menuju pagoda tempat wisata, tapi itu jauh dari lokasi tambang ini, sedangkan jalan kampung tempat warga lewat juga cukup jauh sekitar 35 meter dari lokasi. Hanya ada jalan tikus tempat motor lewat, itupun jarang sekali di pergunakan oleh warga.

“Kalau akses jalan utama desa rebo cukup jauh dari sini. Kalau untuk jalan kampung juga lumayan sekitar 35 meter dari sini. Hanya ada jalan tikus (jalan pintas-red) tempat motor lewat, tapi sangat jarang-jarang motor lewat sini,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kades Rebo, Rudi Salim saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menerangkan, bahwa selama ini tidak ada warga desanya yang melapor kepada dirinya terkait aktivitas tambang TI ini, baik melalui telepon maupun datang langsung ke kantor desa. Kalaupun aktivitas tambang itu, merugikan warga atau membuat resah warga pasti sudah ada laporan yang masuk kepada dirinya.

“Selama adanya aktivitas tambang belum ada warga masyarakat desa saya yang melaporkan kepada saya, terkait keberatan atau merasa dirugikan atas aktivitas tambang tersebut. Kalau memang mengganggu pasti ada warga saya yang melapor,” kata Rudi.

Ia menambahkan, justru dengan adanya kegiatan tambang itu warga sekitar merasa terbantu. Dengan adanya tenaga kerja dari desa bisa kerja di sana, warga bisa mencari nafkah dengan cara mendulang timah dari aliran buangan timah. Setiap ada kegiatan warga desa maupun gotong royong desa pihak tambang secara kooperatif dapat membantu dalam hal finansial.

“Kami dari desa rebo, sangat terbantu sekali dengan adanya tambang tersebut. Setiap ada kegiatan warga seperti kematian, juga gotong royong desa dan juga kegiatan sosial lainnya, pihak tambang kooperatif membantu kami dalam hal bantuan dana dan paket sembako,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya sebagai kades menghimbau kepada siapapun yang mau menginformasikan pemberitaan terkait aktivitas apapun di desanya baik tambang maupun kegiatan masyarakat lainnya, hendaknya dapat mengkonfirmasi pihak desa, minimal pihak dusun terkait adanya statemen yang nantinya keluar dari informasi berita yang tidak jelas kapasitas dan kapabilitasnya.

“Saya menyarankan kepada para awak media maupun LSM yang akan mengangkat informasi terkait tambang maupun kegiatan masyarakat lainnya, hendaknya konfirmasi juga kepada pihak desa, minimal pak kadusnya tau, kami selalu welcome dengan siapapun. Kalau perlu datang langsung ke kantor desa, pasti kita layani siapapun yang mau Konfirmasi ke kami,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *