Konferensi Pers di Pimpin Oleh Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K, Bersama Kasat Narkoba, Iptu Denny Wahyudi, S.Sos dan Kasi Humas, Akp Zulkarnain
Bangka, deteksipos – Polres Bangka melalui Satresnarkoba laksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Antik Manumbing 2022 terkait ungkap kasus narkotika di Kabupaten Bangka.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K, Satresnarkoba, Iptu Denny Wahyudi, S.Sos, Kasi Humas, Akp Zulkarnain, Selasa (15/2).
Dalam keterangannya, Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utama, S.I.K, saat memimpin konferensi pers menjelaskan hasil ungkap kasus terkait narkoba hasil operasi antik manumbing 2022 di Kabupaten Bangka.
Ia melanjutkan, Dalam hal ini Polres Bangka memiliki 3 target operasi (TO ) dan 2 non TO yang saat ini telah diamankan. Untuk lebih lengkapnya nantinya bisa dijelaskan oleh Kasat Narkoba.
“Perlu saya jelaskan dahulu, Polres Bangka memliki 3 TO dan 2 non TO yang alhamdulilah telah dapat kita amankan dan selesaikan. Untuk lebih rincinya nanti akan dijelaskan oleh Kasat Narkoba, pak Denny,” terang Robertus Wardhana.
Dirinya mengatakan, untuk 3 target operasi tersebut masing-masing adalah, Ramdani alias Adrian alias Dani bin Asnawi (49) warga jelutung, Sungailiat. Berikutnya Harianto alias Bisul alias Bujang bin Dulah Rusmi (49) warga Bukit ketok, Belinyu. Handoko alias Han alias Bendot (23) Warga Air Duren, Pemali.
“Ketiganya dikenakan pasal UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Bangka, beserta barang buktinya,” ujar Wakapolres.
Berikutnya, untuk 2 orang non TO dengan perincian sebagai berikut, Fauzan Akbar (20) warga Belinyu. Berikutnya adalah Suwanti alias Lipek (42) warga Gunung Muda, Belinyu.
“Keduanya dikenakan UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 dengan minimal hukuman 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pasal 114 ayat 2 minimal hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 dengan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Kata Robertus Wardhana Utama, S.I.K.
Ia menambahkan, temuan narkoba selama operasi antik manumbing dari tanggal 1 hingga 12 februari, bahwa berdasarkan laporan masyarakat tentang penemuan 5 buah pot batang tanaman diduga jenis ganja yang berada di kebun milik warga dusun Kelumpang, desa Mendo Barat, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Jum’at (11/2).
“Bersama barang bukti batang tanaman tersebut, diamankan juga 2 derigen berisi air pupuk dan air biasa, serta 1 bungkus insektisida merek Ditane dilokasi milik kebun warga Mendo Barat. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka,” pungkasnya. (Amin)