Kepala Unit Inhutani V Bangka, Barnabas Bersama Ibu Dahlia, Kasi Perencanaan Dan Produksi PT Inhutani V Bangka
Bangka, deteksipos – Perseroan Terbatas (PT) Inhutani V Unit Bangka selama keberadaannya di Kabupaten Bangka, telah banyak memberikan kontribusi terhadap masyarakat di sekitarnya, maupun di Kabupaten Bangka pada umumnya.
Sebagai perusahaan milik negara (BUMN) dibidang eksploitasi dan pengelolaan industri kehutanan. Khusus di Kabupaten Bangka PT Inhutani V telah banyak bersinergi dengan para petani dalam pengelolaan kawasan perkebunan, pertanian, dan hutan produksi.
Hal tersebut disampaikan langsung kepala PT Inhutani V Unit Bangka, Barnabas kepada Deteksipos.com saat dikonfirmasi mengenai sejauh mana pengelolaan dan eksploitasi industri kehutanan yang telah di kembangkan di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/1).
Menurut, Barnabas keberadaan kawasan milik PT Inhutani V yang ada di Kabupaten Bangka mencakup dua Kecamatan yakni, Kecamatan Belinyu, Riausilip dan Sungailiat dengan luas kawasan sekitar 16.000 hektar. Setelah pasca reformasi kemarin luas lahan produktif yang baru diolah seluas 300an hektar.
“Sebelum adanya aturan terbaru, dan setelah pasca reformasi kemarin lahan kita banyak dijarah masyarakat. Kalau dahulu semua kawasan hutan produksi diserahkan pengelolaannya kepada pihak kita, setelah adanya perubahan aturan baru, untuk pengelolaan saat ini ada dari pihak badan usaha milik swasta, dan ada juga dari instansi pemerintah lainnya,” terang Barnabas.
Ia menuturkan, selain pengelolaan kawasan hutan produksi dengan berkolaborasi dengan pihak swasta maupun organisasi massa, PT Inhutani V Unit Bangka menerapkan sistem pinjam pakai lahan dengan masa perjanjian tertentu, seperti yang pernah dilakukan oleh PT Timah Tbk.
“Kita juga menerapkan dengan sistem perjanjian pinjam pakai lahan dengan jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan kembali. Seperti yang pernah dilakukan oleh PT Timah Tbk untuk wilayah pertambangan. Tetapi saat ini sudah banyak lahan yang telah di reklamasi PT Timah apabila tidak dilakukan perpanjangan waktu lagi,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam pembinaan usaha kelompok tani selama ini, sesuai dengan peraturan kementerian kehutanan terkait kemitraan dengan kelompok tani, harus benar-benar dapat membantu masyarakat dalam memberikan lahan, bagi para petani untuk dapat diolah menjadi lahan produktif.
“Bagaimana kita bisa membentuk kelompok tani, dan proses pembentukan kelompok tani itu tidak bisa semudah yang kita bayangkan, harus ada verifikasi lapangan, benar atau tidak petani tersebut mampunyai area lahan. Berdomisili di mana dan verifikasi lapangan itu sangat penting untuk mengetahui arealnya dan administrasi kependudukannya jangan sampai hal ini menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Kemudian, saat ini untuk regulasi perijinan yang ada bukan lagi berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan dan kayu tetapi sudah berubah menjadi multi usaha dengan sebutan lainnya Pemanfaatan Bisnis Pengelolaan Hutan (PBPH) sesuai aturan yang ada di kementerian kehutanan.
“Jadi kalau ada suatu lembaga, baik itu pemerintah maupun swasta untuk mengajukan perijinan terkait hal PBPH tadi seperti, tambak udang atau tambak ikan kami persilahkan saja, sesuai dengan rencana kerja usaha yang telah di sahkan oleh pusat. Dan bisa langsung kerjasama dengan kita tanpa harus mengajukan pinjam pakai lagi,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini sudah banyak dari pihak swasta terutama badan usaha milik swasta yang telah mengajukan diri bekerjasama dengan pihak PT Inhutani V Unit Bangka terhadap pemanfaatan bisnis pengelolaan hutan dalam hal usaha tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka.
“Kalau dari BUMS sendiri sudah banyak yang mengajukan diri untuk kerjasama usaha tambak udang ini, dan regulasi ini baru berjalan tahun 2020 tadi. Hanya saja pihak BUMS tersebut, kemungkinan masih menghitung anggaran kos yang akan digelontorkan terhadap usaha tambak udang yang akan di rintis,” pungkasnya. (Amin)