Surat Perjanjian Damai Dari Kedua Belah Pihak
BANGKA, Deteksi – Informasi adanya pemberitaan di beberapa media online mengenai kasus salah tangkap seorang diduga target operasi (TO) Tim Buser Polres Bangka baru-baru ini terhadap seorang berinisial AN alias S (38) warga Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kamis, (6/1).
Hal tersebut, buntut dari pengeroyokan terhadap seorang warga oleh komplotan pemuda di kawasan Pantai Dusun Pukan, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka (2/1/) lalu.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K, seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si telah meluruskan kesalahpahaman tersebut terkait adanya peristiwa salah tangkap oleh anggotanya.
“Itu hanya kesalahpahaman saja dan sudah kami diluruskan, serta diselesaikan secara kekeluargaan hal itu disaksikan oleh pihak keluarga, Sekdes, ketua BPD dan Bhabinkamtibmas desa air duren. Saya perlu meluruskan bahwa adanya isu kami menawarkan uang damai itu tidak benar,” ungkap Ayu melalui sambungan telepon, (6/1) siang.
Ia menegaskan isu uang damai yang menjadi konsumsi publik itu bukanlah penawaran dari pihak Kepolisian Polres Bangka, melainkan dari pihak AN alias S.
“Saya tegaskan terkait uang damai itu bukanlah penawaran dari kami, melainkan itu adalah permintaan sendiri dari saudara AN alias S,” tegasnya.
Ditambahkannya, Kepolisian Republik Indonesia mempunyai wewenang dalam menindak lanjuti setiap laporan masyarakat, baik secara langsung maupun aduan melalui via online.
“Saya tegaskan lagi, terkait adanya kesalahpahaman kemarin sudah kita diluruskan dan diselesaikan dan perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP pihak Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dilakukan paling lama 1 hari (24 jam) untuk membuktikan seseorang terlibat tindak pidana atau tidak. Jika tidak terbukti terkait kasus tersebut, maka akan dibebaskan,” pungkasnya. (Amin)