Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika Berinisial YRS Alias Asak Yang di Amankan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka
BANGKA, Deteksi – Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan pelaku terduga tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang berinisial YRS alias Asak (36) warga Bukit Betung, Sungailiat beserta barang bukti yang kini berada di Mapolres Bangka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bangka melalui Humas Polres Bangka kepada Deteksi.pos pada, Senin (20/12).
Berdasarkan kronologi kejadian, bahwa tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada, Minggu (19/12) tengah malam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, S.Sos terkait penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika berinisial YRS alias Asak warga Bukit Betung, Sungailiat yang terjadi di TKP gang Sangga Buana belakang TK Melati Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat di area seputaran gang Sangga Buana belakang TK melati tepatnya di kontrakan tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” jelas Denny.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan selama 4 hari dengan cara tim gradak Satresnarkoba melakukan undercover buy, maka didapati hasil sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
“Kemudian kami melakukan penyergapan terhadap pelaku YRS alias Asak yang kebetulan melintasi disekitar kontrakan yang memang telah kami intai selama 4 hari ini, kemudian anggota kita memanggil kepala lingkungan (Kaling) untuk dilakukan penggeledahan,” Ujarnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan oleh tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka pelaku terduga YRS mengakui bahwa ada menyimpan narkoba jenis ganja di kap motor bagian depan jenis Honda Supra fit warna hitam miliknya tanpa pelat nomor polisi.
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan secara menyeluruh dilokasi tersebut, maka didapati hasilnya 2 bungkus paket ganja dibungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik warna hitam. 9 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kotak handphone merek Oppo,” terangnya.
Selanjutnya tim gradak melakukan interogasi kepada pelaku, dan di akuinya masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumah miliknya yang beralamat di jalan Anggrek blok III D No. 8 Perumnas Pemda Kelurahan Bukit Betung kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Kemudian tim gradak Satresnarkoba melakukan pengembangan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan 1 buah kantong plastik warna merah di temukan di bawah meja ruang tamu, dan diakui oleh Asak bahwa ganja tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka.
Ia menambahkan, barang bukti beserta pelaku di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan bruto *37,74 gram. 1 bungkus plastik warna hitam berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan beruto 12,71 gram. Satu bungkus plastik warna merah berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan beruto 58,7 gram. 9 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan beruto 3,58 gram, 1 unit handphone merek Oppo dan 1 unit handphone merek nokia serta 1 buah kotak handphone merek Oppo,” ungkapnya.
Terhadap pelaku terduga penyalah gunaan tindak pidana narkotika yang melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Amin)