Pangkalpinang, Deteksi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang menghadiri rapat koordinasi program pencegahan korupsi terkait aset Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui zoom meeting, Kamis (18/11) di Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Radmida mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama BPN siap mendukung percepatan sertifikasi lahan yang belum memiliki sertifikat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait tanah bidang dan tanah jalan.
“Kami punya komitmem percepatan sertifikasi untuk dana sudah kami anggarkan dan kami selalu lakukan koordinasi dengan BPN ,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot berencana mengusulkan 76 lahan untuk disertifikasi dan ada sembilan sudah selesai tersertifikasi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK, Nana Mulyana menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun soliditas dan sinergitas antar lembaga terkait aset negara.
Sesuai pasal 6 huruf (a) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi terutama tetkait dengan aset negara.