Fahd Arafiq dan Pusaran Suap Pengurusan HGB Summarecon

Fahf Arafiq (Foto : Istimewa)

Jakarta, DeteksiPos— Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap perkara suap yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Operasi tangkap tangan pada Senin, 14 September 2026, bermula dari pengurusan hak atas tanah milik pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang, serta sejumlah pihak swasta dan perantara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menemukan uang dalam jumlah besar. Pada tahap awal, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim pengamanan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 14 September 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, politikus Partai Golkar yang selama ini dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan dan politik.

Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta sejumlah pihak lain.

KPK kemudian menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah lokasi dan terdiri atas rupiah serta beberapa mata uang asing.

Perkara ini berkaitan dengan persoalan sejumlah bidang tanah di Kabupaten Bogor yang terhubung dengan pengembangan kawasan Summarecon. Berdasarkan konstruksi perkara KPK, sebagian bidang tanah tersebut menghadapi persoalan hukum setelah muncul klaim dari ahli waris pemilik asal.

Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemblokiran sejumlah sertifikat hak guna bangunan atau HGB. Dalam proses selanjutnya, penyidik menduga terdapat upaya mengurus pembukaan blokir serta perubahan dan pemecahan hak atas tanah.

Dari proses pengurusan itulah dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak kemudian muncul. KPK menduga ada pihak yang menjadi penghubung antara kepentingan pengembang dengan orang-orang yang memiliki akses ke lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fahd disebut sebagai salah satu orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, KPK menyebut nama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry dalam jaringan orang yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron.

KPK menduga uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto dari Erwin atau Muhammad Fakhry kemudian diserahkan kepada Fahd. Penyidik masih menelusuri secara lebih jauh asal-usul uang, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 ke rekening Arif Sugiyanto. Selain transaksi tersebut, KPK menemukan uang dalam berbagai mata uang di sejumlah lokasi.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang itu antara lain ditemukan di rumah Arif dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

Bagi Fahd, perkara ini bukan kali pertama ia berhadapan dengan kasus korupsi. Namanya sebelumnya pernah terseret perkara korupsi pengadaan Al-Quran dan perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

KPK menyatakan perkara terbaru tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Fahd bersama sejumlah tersangka lainnya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Di luar perkara hukum, Fahd memiliki perjalanan panjang di dunia politik dan organisasi kepemudaan. Ia pernah memimpin sejumlah organisasi pemuda dan tercatat sebagai pengurus Partai Golkar. Namanya juga pernah muncul dalam aktivitas politik yang berkaitan dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.

Istri Fahd, Ranny Meydiana, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar periode 2024-2029.

Penetapan Fahd sebagai tersangka kembali menempatkan rekam jejak politik dan organisasinya dalam sorotan. Namun, posisi politik tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pihak lain di luar orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga ikut menjadi perhatian karena KPK menyebut Fahd dan sejumlah nama lain sebagai orang yang dipercaya Nusron. Meski demikian, sampai 16 September 2026, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Laporan : Suherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *