KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Dirjen dan Kepala Kantor Pertanahan Ditangkap

Budi Prasetyo (Juru bicara KPK). (Foto : Ist)

Jakarta, DeteksiPos— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Jabodetabek.

Dalam OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan seorang Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dua kepala kantor pertanahan, serta sejumlah pihak lainnya.

Tak hanya mengamankan para pihak, tim KPK juga menemukan dan mengamankan uang dalam jumlah besar. Nilainya sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim pengamanan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pejabat yang turut diamankan dalam OTT tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar operasi tersebut. Status hukum masing-masing pihak juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Budi memastikan tim KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang diamankan. Berdasarkan estimasi awal, jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Budi mengatakan KPK masih melakukan ekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memastikan perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa yang tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose,” katanya. (Dpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *