Unsur senyawa yang terkandung di dalam tin slag (Foto : ist)
DeteksiPos, Jakarta — Polemik keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag di kawasan gudang Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai ekonominya, tetapi karena material tersebut berdasarkan dokumen hasil pengujian laboratorium yang diterima Asatu Online disebut mengandung puluhan unsur, termasuk uranium dan thorium yang membutuhkan verifikasi serta perhatian dari aspek keselamatan radiasi.
Wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi deteksipos.com, Suherman Saleh, mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan instansi teknis dan lembaga berwenang untuk memastikan status, kandungan, asal-usul, legalitas serta tingkat radioaktivitas material tersebut.
Menurut Suherman, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai muncul persoalan kesehatan atau lingkungan baru kemudian bertindak. Langkah pengamanan dan pemeriksaan, kata dia, justru diperlukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Sebagai wartawan senior yang selama ini mencermati persoalan lingkungan di Provinsi Bangka Belitung, saya sangat prihatin apabila material yang diduga mengandung berbagai unsur tersebut ditempatkan tanpa kepastian mengenai standar keamanan dan pengelolaannya,” ujar Suherman Saleh kepada awak media, Selasa (1/9/2026) di Jakarta.
Ia menegaskan, keberadaan uranium dan thorium dalam dokumen pengujian tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tin slag tersebut pasti merupakan material radioaktif yang berbahaya. Namun, temuan tersebut juga tidak boleh diabaikan sebelum dilakukan pengukuran dan pengujian resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Yang kita minta bukan kesimpulan sepihak. Kita meminta pemerintah memastikan melalui pengujian resmi. Berapa kadar unsur yang sebenarnya, berapa tingkat aktivitas radioaktifnya, bagaimana status materialnya dan apakah penyimpanannya sudah memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen analisis yang diterima deteksipos.com, terdapat sekitar 30 unsur atau parameter yang tercantum dalam hasil pengujian. Beberapa di antaranya merupakan unsur yang umum ditemukan dalam material hasil pengolahan mineral, sementara sejumlah lainnya memiliki nilai ekonomi maupun memerlukan perhatian khusus.
Unsur yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain zirkonium (Zr), timah (Sn), kalsium (Ca), titanium (Ti), besi (Fe), cerium (Ce), lantanum (La), fosfor (P), neodimium (Nd), emas (Au), tungsten (W), niobium (Nb), uranium (U), thorium (Th) dan sejumlah unsur lainnya yang tercantum dalam dokumen analisis.
Beberapa angka yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain zirkonium sekitar 4,160 persen, timah 4,010 persen, kalsium 5,323 persen, titanium 4,80 persen, dan besi 9,73 persen. Sementara cerium tercatat sekitar 3,20 persen, lantanum 1,84 persen, fosfor 1,458 persen, dan neodimium sekitar 1,31 persen.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah unsur dalam satuan PPM. Di antaranya emas sekitar 145 PPM, tungsten sekitar 7.050 PPM, dan niobium sekitar 5.058 PPM.
Yang kemudian menjadi perhatian lebih serius adalah tercantumnya thorium sekitar 2.307 PPM dan uranium sekitar 110 PPM dalam dokumen tersebut.
Suherman mengingatkan bahwa angka PPM tidak dengan sendirinya dapat digunakan untuk menyimpulkan tingkat bahaya radiasi maupun menetapkan status hukum suatu material. Untuk itu diperlukan pengukuran aktivitas radionuklida dan pemeriksaan berdasarkan parameter serta ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat dibuat takut hanya karena mendengar kata uranium dan thorium. Tetapi jangan juga masyarakat dibiarkan tanpa informasi. Dua-duanya sama-sama tidak benar. Yang dibutuhkan adalah data resmi,” katanya.
Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keselamatan radiasi, termasuk BAPETEN, perlu dilibatkan apabila hasil pengujian menunjukkan adanya indikasi radionuklida alam. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara independen agar hasilnya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
“Kalau memang aman, sampaikan kepada masyarakat bahwa aman berdasarkan hasil pengukuran. Kalau membutuhkan penanganan khusus, jelaskan apa risikonya dan bagaimana prosedurnya. Jangan dibiarkan menjadi isu liar,” ujar Suherman.
Ia juga meminta pemerintah menelusuri asal-usul sekitar 2.000 ton tin slag, pihak yang menguasai atau menyimpan material tersebut, dokumen kepemilikan dan pengangkutannya, legalitas lokasi penyimpanan, serta rencana pemanfaatan atau pengeluaran material dari lokasi.
Menurut Suherman, nilai ekonomi tin slag juga perlu ditelusuri secara transparan apabila benar terdapat kandungan unsur bernilai ekonomi di dalamnya. Namun, aspek ekonomi tidak boleh ditempatkan di atas kepentingan keselamatan masyarakat dan kepastian hukum.
“Jangan hanya menghitung berapa nilai ekonominya. Pertanyaan pertama adalah dari mana material itu berasal, siapa yang menguasai, bagaimana legalitasnya, dan apakah pengelolaannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung segera mengoordinasikan pemeriksaan bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, Dinas ESDM, lingkungan hidup, BAPETEN dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Suherman juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat sekitar lokasi. Menurutnya, warga berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat material dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan atau keselamatan.
“Ini bukan soal membuat gaduh. Justru dengan pemeriksaan resmi dan keterbukaan informasi, pemerintah dapat mencegah keresahan. Masyarakat berhak tahu apa yang ada di sekitar mereka,” katanya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan material tersebut memenuhi kriteria tertentu yang membutuhkan pengelolaan khusus, maka pemerintah harus memastikan seluruh proses penanganannya mengikuti peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pengujian resmi menyatakan material tersebut tidak memenuhi kriteria yang dikhawatirkan, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil tersebut secara terbuka sehingga tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
“Yang saya dorong adalah kepastian. Jangan sampai 2.000 ton tin slag ini terus berada dalam wilayah abu-abu, sementara masyarakat bertanya-tanya dan pemerintah belum memberikan penjelasan yang komprehensif,” ujarnya.
Suherman menegaskan, persoalan tin slag di Pantai Pasir Padi harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya menyangkut kandungan mineral, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, keselamatan radiasi, legalitas penguasaan, tata kelola pertambangan dan potensi nilai ekonomi.
“Negara harus hadir. Kalau material itu legal dan aman, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan, segera ditangani. Kalau perlu diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, lakukan sesuai prosedur hukum. Jangan menunggu masalah menjadi lebih besar,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap mineral ikutan dan material hasil pengolahan timah di Bangka Belitung.
“Jangan sampai kita hanya sibuk memperdebatkan siapa pemiliknya, sementara pertanyaan paling mendasar belum dijawab: apa kandungannya, dari mana asalnya, apakah aman, apakah legal, dan siapa yang bertanggung jawab?” kata Suherman.
Dengan demikian, menurut Suherman, keberadaan sekitar 2.000 ton tin slag tersebut harus segera mendapatkan kepastian berbasis fakta dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Fakta harus dibuka, masyarakat harus dilindungi, keselamatan harus diutamakan dan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai nilai ekonomi membuat kita lupa terhadap aspek keselamatan dan lingkungan,” pungkasnya. (ilham)
























