Babel  

Dugaan Arogansi Oknum Polisi Polda Babel, 8 Warga Diborgol Tanpa Surat Perintah

Pangkalpinang, Deteksi Pos— Dugaan tindakan arogan dan sewenang-wenang oleh oknum anggota kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan publik. Delapan warga mengaku diborgol dan diangkut paksa tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan saat diamankan dari sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026) sore.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Saat itu, suasana di rumah mendadak mencekam setelah sejumlah aparat bersenjata lengkap datang melakukan penggerebekan.

Delapan warga yang berada di lokasi masing-masing bernama Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aparat yang datang disebut tidak menunjukkan laporan polisi, surat tugas, maupun surat perintah penangkapan sebelum melakukan pengamanan.

Tanpa penjelasan panjang, seluruh warga yang berada di lokasi langsung diborgol.

Situasi disebut semakin tegang ketika salah seorang warga, Rian Bajawa, mencoba mempertanyakan dasar hukum tindakan aparat tersebut. Namun, pertanyaan itu justru diduga dibalas dengan intimidasi.

Tak hanya itu, seorang warga bernama Andreas juga disebut mengalami dugaan kekerasan fisik setelah ditendang di bagian wajah.

“Korban ketakutan dan tidak bisa melakukan perlawanan,” demikian keterangan yang diterima.

Seorang oknum polisi yang disebut bernama Iqbal diduga mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkan moncong senjata ke atas sambil membentak.

Usai diborgol, kedelapan warga kemudian dipaksa masuk ke kendaraan aparat dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung. Mereka disebut ditempatkan di ruang Jatanras/Krimum/Krimsus dengan tangan masih terborgol dan diminta duduk di lantai.

Pihak keluarga mengaku memiliki dokumentasi foto terkait kondisi para warga saat berada di Mapolda Babel.

Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi Mapolda Babel untuk meminta penjelasan. Namun mereka mengaku tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapatkan informasi jelas terkait status maupun dasar pengamanan terhadap para warga tersebut.

Tiga Warga Dipulangkan

Sehari setelah diamankan, tiga warga yakni Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede akhirnya dipulangkan karena dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Ketiganya disebut hanya berada di lokasi untuk bersilaturahmi ke rumah keluarga atau kerabat yang bekerja sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (POJF).

Namun pihak keluarga menilai proses penanganan perkara tersebut tidak transparan. Sebab, hingga dibebaskan, tiga warga itu mengaku tidak pernah diperlihatkan laporan polisi maupun pihak pelapor yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor dan langsung ditahan di sel tahanan Polda Bangka Belitung.

Selain mengamankan delapan warga, aparat juga membawa sembilan unit mobil dari lokasi kejadian.

Pihak keluarga menyebut kendaraan tersebut sebelumnya telah dilakukan penarikan oleh petugas eksekusi objek jaminan fidusia dan diklaim telah dilengkapi dokumen SPPI serta terkonfirmasi oleh pihak perusahaan pembiayaan terkait.

Polda Babel: Penangkapan Sesuai SOP

Menanggapi tudingan tersebut, Polda Kepulauan Bangka Belitung membantah bertindak di luar prosedur.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (15/5/2026), polisi menegaskan penangkapan dilakukan sesuai SOP dan disertai surat perintah.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pihaknya mengamankan lima debt collector terkait dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor.

“Kita telah melakukan penindakan gabungan bersama anggota Opsnal Subdit I Jatanras Ditreskrimum terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia,” ujar Agus.

Polda Babel juga menegaskan hanya lima orang yang diamankan sebagai pelaku, sedangkan tiga lainnya dipulangkan karena tidak terlibat dan hanya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Kelima warga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TM asal DKI Jakarta, AJT asal Maluku, serta EAN, ER, dan LU asal Nusa Tenggara Timur.

Menurut Agus, modus yang dilakukan para tersangka yakni menarik kendaraan dari penerima pengalihan lalu menyimpan dan menyembunyikannya tanpa menyerahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

“Unit ditarik dari penerima pengalihan kemudian disimpan dan tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil, lima unit handphone, dan satu lempengan besi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Agus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *