Pangkalpinang, Deteksi Pos– Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengusulkan penerapan skema kemitraan penambangan melalui koperasi guna menata dan melegalkan aktivitas penambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Usulan tersebut disampaikan Restu dalam sejumlah pertemuan, termasuk saat berdialog dengan perwakilan penambang dari empat kabupaten pasca aksi demonstrasi 6 Oktober lalu.
Dalam pertemuan itu, PT Timah Tbk menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pembentukan koperasi penambang.
Restu menjelaskan, koperasi dapat menjadi wadah yang memungkinkan penambang bermitra langsung dengan PT Timah Tbk, termasuk dalam hal penerimaan imbal jasa penambangan.
“Selama ini kami tidak dapat melakukan pembayaran langsung kepada penambang karena aturan. Mekanisme melalui mitra banyak menimbulkan potongan, sehingga kami menilai koperasi bisa jadi solusi yang lebih adil,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim, menuturkan antusiasme masyarakat terhadap pembentukan koperasi cukup tinggi. Beberapa koperasi bahkan sudah mulai berbenah agar bisa memenuhi syarat kemitraan dengan PT Timah Tbk.
Ia mengatakan, PT Timah Tbk bersama Dinas Koperasi mendorong agar koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di desa-desa, terutama di wilayah IUP PT Timah Tbk, dapat menjadi mitra resmi dalam pengelolaan jasa penambangan.
“Bersama PT Timah Tbk, kami akan mengoptimalkan koperasi Merah Putih di desa-desa sebagai mitra perusahaan,” jelasnya.
Meski masih ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, Muslim optimistis koperasi dapat berperan aktif dalam pengelolaan jasa penambangan dengan pendampingan dan pelatihan yang akan diberikan.
Dinas Koperasi juga telah diminta PT Timah Tbk untuk menilai kelayakan koperasi-koperasi penambangan di Babel agar proses kemitraan bisa segera berjalan.
“Tantangan utamanya ada pada permodalan dan SDM, tapi koperasi yang sudah aktif siap membantu memperkuat kapasitas koperasi lain,” ujarnya.
Ia berharap, kemitraan koperasi dengan PT Timah Tbk akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat. “Koperasi berbeda dengan CV karena berorientasi pada kesejahteraan anggota. Penambang nantinya akan memperoleh imbal jasa dan SHU, jadi manfaatnya ganda,” tutupnya.




















