Belitung, Asatu Online– Tim keamanan PT Timah Tbk berhasil menangkap tiga orang pelaku tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung, Senin (11/8/2025).
Penangkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penambangan liar yang hasilnya akan dijual kepada kolektor timah atau meja goyang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan patroli rutin dan mendapati pelaku sedang menambang menggunakan peralatan di area konsesi.
Para pelaku langsung diamankan di tempat dan diserahkan ke Polsek Badau untuk diproses hukum lebih lanjut.
Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen perusahaan menjaga aset strategis milik negara dari praktik ilegal yang merugikan.
“Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak lingkungan. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang taat hukum dan berkelanjutan,” tegasnya.
PT Timah sebelumnya juga melakukan penertiban serupa di Bangka Tengah bersama tim gabungan, sebagai upaya berkelanjutan mewujudkan prinsip good mining practice.




















