Rahmad Sukendar Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Mafia Haji

Keterangam Foto : Rahmad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI

Jakarta, Deteksi Pos – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia haji yang menyeret sejumlah nama, termasuk pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Rahmad menegaskan, publik telah mengetahui bahwa KPK pada 11 Agustus 2025 mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024.

“BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah KPK, namun publik juga menunggu keberanian KPK untuk menetapkan tersangka agar kasus mafia haji ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (12/8/2025).

Menurut Rahmad, dugaan permainan kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat dan mencederai kepercayaan publik. Ia menilai, umat Islam yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berhaji akan sangat kecewa bila kuota justru dijadikan ajang bancakan oknum tertentu.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di pencekalan. KPK harus menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedudukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, praktik mafia haji bukanlah isu baru. Dugaan adanya jual beli kuota, pengaturan pemberangkatan, dan permainan biaya tambahan kerap mencuat setiap musim haji, namun belum pernah dibongkar tuntas.

“Kali ini momentum terbaik untuk membersihkan oknum-oknum yang mempermainkan ibadah umat. Jika KPK berhasil mengungkap, ini akan menjadi sejarah dalam pemberantasan korupsi di sektor keagamaan,” kata Rahmad.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 saat ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK menyatakan, pencegahan dilakukan untuk memastikan para pihak yang diperiksa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.

Juru bicara KPK sebelumnya mengatakan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. KPK juga memastikan telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak swasta dan pejabat terkait.

BPI KPNPA RI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Rahmad menyebut, organisasinya siap memberikan data tambahan atau informasi pendukung bila diminta KPK, demi mempercepat proses hukum.

“Kami akan selalu berada di garis depan melawan mafia, termasuk mafia haji. Kami percaya KPK memiliki integritas untuk menuntaskan kasus ini,” tuturnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa haji adalah ibadah yang sakral dan menjadi cita-cita umat Islam. Karena itu, memanfaatkan kuota haji untuk kepentingan pribadi atau keuntungan finansial adalah perbuatan yang sangat tercela.

Menurutnya, efek jera harus diciptakan melalui proses hukum yang jelas. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang terbukti bersalah akan menjadi pesan tegas bahwa praktik mafia haji tidak akan ditoleransi.

“Jika pelaku hanya diberi sanksi administratif atau kasus ini menguap, maka kepercayaan masyarakat kepada KPK bisa runtuh. Penegakan hukum harus nyata,” tegasnya lagi. (*)

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *