Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Tersangka Kasus Korupsi Timah: Fakta dan Latar Belakang

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Tersangka Kasus Korupsi Timah (Foto : ist) 

Jakarta, Deteksi Pos – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 pada Rabu 27 Maret 2024.

Harvey Moeis, yang merupakan pemimpin tunggal di perusahaan tambang timah PT RBT di Bangka Belitung, lahir pada 30 November 1984 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Pria berusia 38 tahun ini memiliki latar belakang keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.

Selain menjadi pemimpin di PT RBT, Harvey Moeis juga memiliki investasi di industri pertimahan. Dia memiliki saham di beberapa perusahaan, termasuk PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binda Sentosa.

Sementara itu, istrinya, Sandra Dewi, dikenal sebagai anak sulung dari tiga bersaudara dengan latar belakang keturunan Tionghoa dan Palembang. Sandra Dewi awalnya tinggal di Pangkalpinang sebelum kemudian pindah ke Jakarta pada tahun 2001 untuk melanjutkan studi di London School of Public Relations.

Dengan status Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, publik dan pihak berwenang akan terus memantau perkembangan dan proses hukum yang berjalan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan transparan demi tegaknya keadilan di Indonesia. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *