Lahan Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan yang disengketakan (Foto : deteksipos.com)
Pangkalpinang, deteksipos.com- Polemik sengketa lahan yang melibatkan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan terus menggeliat, kini yang mengklaim sebagai pemilik tanah telah melaporkan Bupati Bangka Selatan Reza Herdavit ke Polda Bangka Belitung.
Menurut Iwan Prahara, pengacara warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, tindakan melapor ke Dirkrimum Polda Bangka Belitung telah dilakukan.
“Laporan terkait lahan Kantor KPU Bangka Selatan telah kami sampaikan ke Polda Bangka Belitung. Kami melaporkan Bupati Bangka Selatan dan Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Bangka Selatan,” ujarnya pada Jumat (15/12/2023).
Meskipun ditanya lebih lanjut mengenai substansi laporan, Iwan Prahara belum dapat memberikan rincian secara mendetail terkait laporan tersebut.
“Kapan dan bagaimana ceritanya, akan kami sampaikan setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi lainnya selesai,” jelasnya.
Namun demikian, diketahui bahwa sengketa lahan terkait Kantor KPU Bangka Selatan sudah berlangsung cukup lama, bahkan telah mencapai sekitar 10 tahun.
“Kami membawa masalah ini ke Polda karena walaupun sudah ada surat-surat terkait konflik ini, namun penyelesaiannya sudah terlalu lama,” tandasnya, menegaskan urgensi penyelesaian hukum dalam kasus ini.
Sementara itu Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, saat dimintai konfirmasi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
“Iya, benar. Laporan masuk ke Krimum kemarin. Terkait substansinya masih akan dilakukan penyelidikan, tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran aduan tersebut,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Keberadaan sengketa lahan terkait Kantor KPU Bangka Selatan yang masih menggantung telah menjadi sorotan, dengan harapan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat membawa kejelasan atas masalah ini. (Putra)



