11 tersangka petani Membalong Belitung yang ditahan Polisi (Foto : deteksipos)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Penasehat hukum, Wandi, mengkritik penahanan 11 petani Membalong, Belitung, oleh polisi, menyebutnya tidak manusiawi. Ia bahkan menyoroti perlakuan yang berlebihan itu.
“Dari penangkapan hingga penahanan 11 petani ini, kita melihat kekurangan manusiawi. Walaupun negara sudah merdeka, polisi masih menunjukkan perlakuan yang berlebihan terhadap 11 tersangka itu” ungkap Wandi dengan kesal.
Wandi menegaskan bahwa 11 petani tersebut hanya berjuang untuk hak-hak mereka sebagai petani dan warga kecil. Mereka tidak merugikan negara seperti koruptor, bandar narkoba, atau teroris.
“Tuduhan terhadap 11 petani ini, yang melibatkan pembakaran dan pengeroyokan, tidak hanya direncanakan. Ada penyebab awal yang berasal dari pihak perusahaan itu sendiri,” katanya.
“Perusahaan memanen sawit di lahan yang sedang dalam sengketa. Tidak hanya itu, mereka menggunakan pihak luar yang tidak dikenal oleh warga untuk memanen. Ini menyebabkan provokasi dan kami menduga perusahaan adalah pemicu utamanya,” tambahnya.
Wandi menyatakan bahwa aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2023 murni dilakukan oleh masyarakat petani sendiri. Sejak tahun 1987, PT Foresta Lestari Dwikarya, anak usaha Sinar Mas, disebut mengambil hasil tanpa memberikan kontribusi kepada warga sekitar.
“Warga sudah bersabar selama 20 tahun dengan perusahaan. Namun, perusahaan bersikap tidak baik terhadap warga dan tidak membantu dalam penjualan sawit. HGU yang seharusnya 12 ribu hektar tapi digarap 15 ribu hektar. Kami menilai perusahaan ini tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Wandi.
Wandi juga meminta polisi untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menghadapi kasus ini, agar tidak menciptakan permusuhan baru dengan masyarakat pribumi. Ia menekankan bahwa polisi bukan musuh rakyat, dan masyarakat bukan musuh polisi.
“Negara sudah merdeka, jadi polisi dan rakyat seharusnya tidak berselisih. Harapannya kasus ini bisa diselesaikan dengan keadilan, menyelesaikan masalah pokok bukan pidana,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka yang merupakan petani di Membalong dengan inisial: Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di, dan Al. PT Foresta Lestari Dwikarya adalah anak usaha Sinar Mas, disebut-sebut sebagai milik 9 naga. (mn)






















