Caption : Mantan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi
Jakarta, Deteksi Pos – Fondasi pembentukan karakter dan integritas aparat penegak hukum, khususnya jaksa, sejatinya dimulai dari lingkungan keluarga. Pandangan tersebut disampaikan oleh mantan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui bukunya berjudul “Dari Rumah ke Penegakan Hukum”.
Dalam buku tersebut, Untung menegaskan bahwa integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki institusi penegak hukum. Nilai tersebut justru terbentuk melalui proses panjang sejak seseorang tumbuh dan belajar dalam lingkungan keluarga.
Buku setebal 156 halaman yang diterbitkan oleh Intelegensia Media itu pertama kali terbit pada Desember 2025. Melalui karya ini, Untung menghadirkan perspektif berbeda dalam diskursus mengenai integritas aparat penegak hukum yang selama ini lebih banyak menyoroti aspek struktural.
“Integritas adalah nilai yang tumbuh sejak dini dan dibentuk melalui proses panjang dalam keluarga,” tulis Untung dalam bukunya, Senin (16/3)
Selama ini, pembahasan mengenai integritas aparat hukum di Indonesia cenderung berfokus pada mekanisme institusional, seperti regulasi, pengawasan internal, serta sanksi disiplin.
Pendekatan tersebut memang penting, namun dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang berkaitan dengan pembentukan karakter individu aparat penegak hukum.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu menilai keluarga merupakan ruang sosial pertama bagi seseorang untuk mempelajari nilai-nilai dasar kehidupan.
Di lingkungan keluarga, seseorang mulai mengenal kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta keteladanan yang kemudian memengaruhi cara berpikir dan bersikap ketika menjalankan profesinya.
Dalam buku tersebut, Untung memperkenalkan konsep Preventive Cognitive Family Mode, yakni pendekatan yang memadukan teori kognitif sosial, behaviorisme, dan sistem keluarga dalam membentuk karakter integritas seseorang.
Konsep ini menjelaskan bahwa pola asuh, interaksi keluarga, hingga proses pembelajaran nilai moral di rumah memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter individu.
Dengan pendekatan tersebut, keluarga tidak lagi dipandang sekadar sebagai wilayah privat yang terpisah dari dunia profesional aparat penegak hukum.
Sebaliknya, keluarga dinilai memiliki peran strategis sebagai bagian dari sistem pencegahan terhadap potensi pelanggaran integritas aparat hukum.
“Pengawasan terhadap integritas jaksa tidak hanya bergantung pada lembaga seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi juga dimulai dari proses pembentukan karakter di rumah,” paparnya.
Untung menuturkan, gagasan tersebut tidak hanya bersandar pada kajian teoritis, tetapi juga pengalaman panjangnya selama 38 tahun berkarier sebagai jaksa di Indonesia.
Pengalaman tersebut menjadi landasan empiris dalam melihat hubungan erat antara nilai keluarga dan budaya integritas di korps Adhyaksa.
Selama ini, korps jaksa dikenal menjunjung nilai dasar Tri Krama Adhyaksa serta prinsip Satya Adhi Wicaksana yang menekankan kejujuran, kebijaksanaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Alumnus doktoral Universitas Diponegoro itu berharap buku tersebut dapat menjadi referensi bagi kalangan jaksa, akademisi, mahasiswa hukum, peneliti, hingga para pembuat kebijakan.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan profesionalisme lembaga penegak hukum, pemikiran dalam buku ini mengingatkan bahwa integritas sejati tidak hanya dibangun melalui sistem dan regulasi, tetapi juga melalui nilai-nilai yang ditanamkan sejak awal kehidupan yakni dari rumah. (*)



















