Pangkalpinang, Deteksi Pos— PT TIMAH Tbk terus berupaya mempercepat kesiapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar dapat menjadi mitra usaha penambangan perusahaan. Upaya ini diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan yang diberikan kepada 20 koperasi di wilayah operasional.
Pelatihan yang digelar di Ruang Rapat Utama PT TIMAH Tbk, Senin (17/11/2025), menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM, Dinas ESDM Babel, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pembekalan, tetapi juga ruang diskusi terkait kesiapan dan tantangan koperasi menuju usaha jasa penambangan.
PT TIMAH Tbk menilai pelatihan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas anggota KDKMP, terutama dalam hal pemenuhan persyaratan administrasi yang menjadi pintu awal bagi koperasi untuk memulai usaha jasa pertambangan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar menegaskan bahwa koperasi wajib memiliki KBLI 09900 dalam ADRT untuk memenuhi syarat usaha penambangan.
“Dari 20 koperasi, baru tujuh yang memiliki KBLI 09900. Tiga belas lainnya masih kita dorong percepatannya supaya bisa mengajukan IUJP,” terang Sopiar.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah koperasi akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang dapat diberdayakan melalui usaha jasa penambangan, mengingat luasnya wilayah IUP PT TIMAH Tbk.
Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady menjelaskan bahwa syarat administrasi dan teknis untuk pengajuan IUJP sudah diatur dengan jelas, sehingga prosesnya dapat dijalankan dengan mudah selama koperasi mengikuti ketentuan.
Ia optimistis keberadaan koperasi dapat menjadi wadah penambang rakyat agar bekerja lebih tertib, legal, dan tidak lagi sporadis.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Muntama, mengapresiasi pelatihan ini karena mampu menambah wawasan koperasi dalam mempersiapkan usaha jasa penambangan. Ia berharap ada pendampingan lanjutan dari PT TIMAH Tbk dan Pemerintah Provinsi untuk memenuhi administrasi, termasuk penyesuaian akta notaris.
























