Komitmen Bisnis Berkelanjutan, PT Timah Terima Penghargaan PRISMA

Jakarta, Deteksi Pos— PT Timah Tbk kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menerima Penghargaan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan prestisius tersebut diserahkan oleh Menteri HAM Natalius Pigai kepada Direktur SDM PT Timah, Andi Seto Gadhista Asapa, dalam acara yang berlangsung di Hotel Westin Jakarta, Jumat (19/9/2025).

PRISMA merupakan program Kemenkumham yang bertujuan mendorong dunia usaha mengintegrasikan HAM ke dalam aktivitas bisnis. Penilaian ini mencakup 12 indikator penting, mulai dari kebijakan HAM, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, nondiskriminasi, lingkungan, masyarakat adat, CSR, hingga mekanisme pengaduan.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, bisnis dan HAM adalah fondasi peradaban. Hal tersebut dituangkan dalam Perpres No 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Ia menambahkan, meski saat ini masih bersifat sukarela, kewajiban menghormati HAM bagi pelaku usaha akan diberlakukan secara mandatory pada 2027 atau 2028 mendatang.

Dalam kesempatan itu, sebanyak delapan perusahaan mendapat penghargaan PRISMA. “Program ini adalah sarana bagi perusahaan untuk menganalisis risiko pelanggaran HAM dalam bisnisnya. Saya apresiasi langkah mereka, tapi jangan puas karena penghargaan ini berlaku hanya setahun,” ungkap Pigai, dikutip dari RRI.co.id.

Sementara itu, Direktur SDM PT Timah menyebut penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan. “Penghargaan PRISMA memberi motivasi bagi kami untuk memastikan bisnis tidak hanya berorientasi profit, tapi juga menghormati dan melindungi hak asasi manusia,” katanya.

Keberhasilan ini meneguhkan PT Timah sebagai perusahaan yang konsisten mengedepankan tanggung jawab sosial, keberlanjutan, serta penghormatan terhadap nilai kemanusiaan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *