Babel  

Pangkalpinang Menuju Smart City, Pj Wali Kota Usulkan 3 Raperda Sekaligus

Pangkalpinang, deteksipos – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan langkah menuju kota yang lebih modern dan tertib. Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (5/5/2025), Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting.

Tiga Raperda tersebut masing-masing terkait tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, serta Raperda tentang Pangkalpinang sebagai Smart City.

Unu menjelaskan bahwa Raperda tentang PPNS akan menjadi landasan hukum bagi aparat penegak perda agar bisa bekerja lebih profesional. Ia menyebut keberadaan PPNS sangat vital dalam menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

“PPNS perlu kepastian hukum agar bisa menegakkan peraturan daerah dengan adil, profesional, dan tetap mengedepankan etika,” kata Unu di hadapan anggota DPRD.

Sementara Raperda tentang reklame ditujukan untuk menata estetika kota. Keberadaan baliho, spanduk hingga papan reklame akan diatur lebih ketat agar tidak merusak pemandangan atau membahayakan pengguna jalan.

“Penempatan reklame harus memperhatikan keindahan kota dan keselamatan publik. Tidak bisa lagi sembarangan pasang,” tegasnya.

Raperda ketiga, yakni Pangkalpinang Smart City, disebut Unu sebagai langkah penting menuju tata kelola yang efisien dan berdaya saing. Ia menegaskan bahwa konsep kota pintar tak hanya soal teknologi, tetapi juga soal pelayanan publik yang lebih cepat dan efektif.

“Smart City adalah upaya kita menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan digital, termasuk dalam pelayanan administrasi, kebersihan, hingga keamanan,” ujar Unu.

Dengan tiga Raperda ini, Pemkot Pangkalpinang berharap bisa membangun kota yang lebih tertib, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Unu juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan legislatif untuk bersama-sama mendukung arah pembangunan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *