Pangkalpinang, detekspos– Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, melontarkan pernyataan tegas saat berkunjung ke SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Selasa, 29 April 2025. Dalam kunjungan kerja yang dikutip dari rilis Diskominfo tersebut, Hidayat meminta seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) dari orang tua siswa.
“Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada. Mohon untuk dipatuhi Bapak/Ibu sekalian,” kata Hidayat.
Namun, pernyataan itu mengundang tanda tanya. Sebab, aturan daerah justru masih memberi ruang legal untuk pemungutan IPP di satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dapat dibiayai dari beberapa sumber, salah satunya yakni “pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung Nomor 78 Tahun 2017 tentang Dana Pendidikan dan Pengalokasiannya juga mengatur hal serupa. Pada Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, bertanggung jawab untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan. Adapun bentuk tanggung jawab itu, menurut ayat (3), bisa berupa “pungutan satuan pendidikan” maupun sumbangan melalui komite sekolah.
Kondisi ini menimbulkan paradoks antara himbauan pelarangan pungutan yang disampaikan Hidayat dan dasar hukum daerah yang masih membolehkan adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk dana pendidikan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai perlunya revisi atau penegasan ulang atas regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Sebab, di satu sisi ada tekanan untuk menggratiskan pendidikan, namun di sisi lain masih ada legitimasi aturan yang memungkinkan pungutan resmi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi terkait sikap resmi pemerintah daerah terhadap ketidaksesuaian antara seruan dan regulasi tersebut. (*)





















