Bangka, Deteksi Pos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun 2024 pada Kamis (27/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP., serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta para undangan lainnya.
DPRD: Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaannya.
Menurutnya, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ ini mencakup laporan hasil kinerja pemerintah daerah, termasuk pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan, program, serta capaian kinerja dalam satu tahun anggaran.
“DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tugas untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian program, pelaksanaan peraturan daerah, serta efektivitas kebijakan yang telah dijalankan,” ujar Jumadi.
Pembahasan lebih lanjut terkait LKPJ akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperoleh informasi yang lebih akurat dan transparan. Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap adanya kerja sama yang baik antara DPRD, bupati, dan seluruh perangkat daerah agar sinergi dalam pembangunan Kabupaten Bangka semakin optimal,” tambahnya.
Pj. Bupati Bangka: Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., menegaskan bahwa penyusunan LKPJ Bupati Bangka Tahun 2024 telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini bertujuan untuk melaporkan pelaksanaan program pemerintahan daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” ujar Isnaini.
LKPJ tersebut mencakup hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan yang tertuang dalam RKPD 2024, serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang dihadapi. Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta laporan pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Seiring dengan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023, Isnaini menjelaskan bahwa Kabupaten Bangka saat ini berada dalam masa transisi pemerintahan menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.
Realisasi Anggaran dan Indikator Pembangunan
Dalam pemaparan anggaran, Pj. Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.274.764.121.612,00 dan terealisasi sebesar Rp1.268.251.880.404,22. Sementara itu, Belanja Daerah dalam APBD Perubahan 2024 ditargetkan sebesar Rp1.306.830.603.673,48 dan terealisasi Rp1.258.221.056.830,05.
Meskipun realisasi pendapatan daerah belum mencapai target, Isnaini menegaskan bahwa APBD Kabupaten Bangka 2024 tetap seimbang dan tidak mengalami defisit. Kekurangan pendapatan dapat ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terealisasi sebesar Rp33.884.075.741,48 dari target Rp32.066.482.061,48. Dengan demikian, hingga akhir tahun anggaran 2024 masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp43.914.899.315,65.
Secara umum, pengelolaan APBD 2024 dinilai berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bangka tercatat meningkat menjadi 74,66, yang merupakan capaian tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, indeks daya saing daerah Kabupaten Bangka mencapai 3,76, lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan nasional.
Keberhasilan ini juga diakui melalui berbagai penghargaan, di antaranya 11 penghargaan tingkat nasional, 6 penghargaan tingkat provinsi, dan 1 penghargaan tingkat regional.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati Isnaini berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjalin dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, ridho, dan berkah-Nya kepada kita semua sehingga setiap upaya yang telah dan akan dilakukan bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Bangka,” tutupnya. [*]