Foto : Raperda DPRD Bangka (30/1/2025).
Bangka, deteksipos.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Triwulan I pada Kamis (30/01/2025). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, itu, Pj Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, menegaskan pentingnya dua Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Isnaini menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk mengakomodasi tambahan objek retribusi yang sebelumnya belum diatur. Salah satu poin krusial adalah pengenaan retribusi atas rumah susun serta mess/asrama milik Pemkab Bangka, yang harus ditetapkan dalam peraturan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pengenaan retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, perubahan perda ini sangat penting agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan opsen pajak tidak boleh membebani wajib pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20% menjadi 16%.
Perlindungan Lahan Pertanian yang Terus Menyusut
Terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Isnaini menyoroti semakin menyusutnya lahan pertanian di Kabupaten Bangka akibat maraknya alih fungsi lahan.
“Setiap tahun luas lahan pertanian kita terus berkurang akibat pembangunan dan ekspansi usaha. Kita harus memastikan ada regulasi tegas untuk menata kepemilikan, pemanfaatan, serta pengelolaan lahan agar pertanian tetap berkelanjutan,” ujar Isnaini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberadaan Raperda ini menjadi syarat penting dalam memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.
Isnaini berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Bangka.
“Dengan regulasi yang jelas, kita bisa mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus melindungi lahan pertanian untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Bangka,” pungkasnya. (Mn)




















