Pangkalpinang, DeteksiPos – Kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait ancaman pengurangan tenaga akibat pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dijawab DPRD Babel dengan skema solusi pengalihan anggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama perwakilan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, Senin (30/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang terbuka bagi para PPPK untuk menyampaikan keresahan mereka atas rencana penerapan penuh aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027. Regulasi itu dikhawatirkan berdampak langsung pada keberlangsungan status kerja ribuan PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menawarkan langkah strategis dengan menggeser komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dari belanja pegawai ke pos belanja barang dan jasa. Skema ini dinilai sebagai jalan tengah agar aturan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberadaan PPPK.
“Ini salah satu alternatif yang bisa kita dorong ke pemerintah pusat, agar regulasi tetap berjalan tetapi tidak menimbulkan dampak sosial,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, peluang tersebut mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait klasifikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah. Dengan perubahan tersebut, struktur belanja bisa disesuaikan tanpa melanggar aturan yang ada.
Secara hitungan, Didit memaparkan kondisi belanja pegawai Pemprov Babel saat ini masih berada di angka sekitar 45 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,11 triliun. Namun jika TPP dialihkan, maka beban belanja pegawai dapat ditekan hingga kisaran 27 persen.
“Kalau skema ini diterapkan, maka posisi kita aman di bawah batas 30 persen. Artinya status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak terganggu,” jelasnya.
Selain opsi teknis tersebut, DPRD Babel juga mendorong langkah lain seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah. Menurut Didit, dua hal ini menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus melindungi tenaga kerja pemerintah.
“Kalau transfer pusat berkurang, hampir semua daerah akan terdampak. Ini bukan hanya soal Babel, tapi persoalan nasional,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa revisi undang-undang bukan perkara mudah, kecuali melalui kebijakan khusus seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden. Namun opsi tersebut dinilai memiliki prosedur dan syarat yang tidak sederhana.
Dalam waktu dekat, DPRD Babel berencana membawa langsung usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri guna mencari formulasi kebijakan yang tidak bertentangan dengan regulasi, namun tetap melindungi keberlangsungan PPPK.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel tercatat sebanyak 4.506 orang, sementara ASN berstatus PNS mencapai 5.045 orang. Didit menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga.
“Kalau ini tidak diantisipasi, dampaknya bisa meluas. Kita berpotensi menciptakan pengangguran baru,” katanya.
Sementara itu, Dedy, salah satu PPPK paruh waktu yang hadir dalam audiensi, mengaku lega dengan hasil pertemuan tersebut. Ia menyebut adanya kepastian sementara bahwa status PPPK masih dalam kondisi aman.
“Kami datang mencari kejelasan, dan hari ini sudah ada titik terang. Untuk saat ini status PPPK paruh waktu masih aman,” ujarnya.
Ia berharap langkah yang diambil DPRD Babel dapat diterima pemerintah pusat, sehingga tidak ada kebijakan yang merugikan para PPPK di kemudian hari.
“Harapan kami tidak ada pemberhentian. Semoga usulan DPRD ini bisa diterima,” tutupnya.




















