Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Gelar Sidang TPP

Bandung, Deteksi Pos— Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) hari ini. Agenda sidang meliputi pengusulan program reintegrasi untuk 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta pengusulan tamping untuk kebersihan lingkungan kantor, olahraga, pendidikan, kesenian, kegiatan kerja, industri, dan keagamaan untuk 112 orang. Selain itu, 80 WBP diusulkan untuk bekerja di Seksi Kegiatan Kerja.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik dan dihadiri pejabat struktural serta pengawas pembinaan. Tujuannya untuk menilai kelayakan WBP yang berhak mendapatkan hak-hak mereka setelah memenuhi syarat masa pidana dan menunjukkan perilaku baik selama di lapas.

Setiap WBP yang diusulkan untuk program reintegrasi dievaluasi berdasarkan partisipasi dalam program pembinaan, sikap selama menjalani pidana, dan penilaian dari petugas. Proses ini memastikan hanya WBP yang layak yang diusulkan untuk program tersebut.

Pengusulan tamping dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019, mensyaratkan tamping harus memenuhi kriteria administrasi, termasuk telah menjalani 1/3 masa pidana dan minimal enam bulan. Diharapkan tamping dapat mematuhi aturan di lapas untuk meningkatkan partisipasi aktif WBP dalam kegiatan positif.

Selain itu, 80 WBP diusulkan untuk penempatan di Seksi Kegiatan Kerja, bertujuan memberikan pelatihan dan pengalaman kerja yang bermanfaat saat kembali ke masyarakat.

“Program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat adalah komitmen pemerintah untuk memberi kesempatan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif untuk reintegrasi ke masyarakat,” ujar Margono, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. “Kami berharap, melalui sidang TPP ini, para WBP yang diusulkan dapat menjalani proses reintegrasi dengan baik dan bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat.”

Dari 36 WBP yang diusulkan, 7 untuk program Cuti Bersyarat, yang memungkinkan mereka menjalani sisa pidana di luar lapas dengan pengawasan, sementara 29 lainnya diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat.

Sidang ini merupakan langkah strategis dalam pemasyarakatan yang fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP. Diharapkan proses ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi WBP, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menerima mereka kembali. (Mustofa)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *