Foto fisik irigasi yang sudah patah (Foto : suarabahana)
Bangka Selatan, Deteksi Pos – Sejumlah titik pengerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I.R (Daerah Irigasi Rawa) Serdang Pergam di Provinsi Bangka Belitung yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp16.056.445.000,00 mengalami kerusakan.
Suwanto, Ketua Poktan Harapan Makmur Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas bantuan sarana dan prasarana pengairan untuk persawahan. Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami kecewa dengan banyaknya kelalaian dan kerusakan pada proyek-proyek yang dibangun. Pintu air ada yang retak, timbunan tanah tanggul ada yang jebol, sehingga mengganggu aktivitas petani,” kata Suwanto pada Selasa (9/7/2024).
Suwanto berharap temuan ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan kontraktor agar tidak terulang di masa depan.
Jantani Ali Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang & Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 09.56 WIB.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, proyek peningkatan jaringan irigasi D.I.R Serdang Pergam telah selesai dibangun dengan anggaran Rp16.056.445.000,00.
“Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT US berdasarkan kontrak Nomor 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, dengan masa pelaksanaan 300 hari, dari 31 Januari 2023 hingga 26 November 2023,” sebut laporan tersebut.
2
Proyek ini mengalami dua kali perubahan dalam Adendum Kontrak terakhir Nomor 610/07.b/SP/PUPRPRKP/X/2023 pada 16 Oktober 2023, tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan.
Pekerjaan jaringan irigasi ini telah selesai 100% dan serah terima dilakukan pada 18 Desember 2023 sesuai dokumen Provisional Hand Over (PHO) Nomor 610/195-PHO-SP/PUPRPRKP/XII/2023.
Dinas PUPRPRKP telah membayar penuh nilai kontrak dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 30.00/04.0/000446/LS/1.03.2.10.1.04.37.0000/P.03/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Meskipun proyek dinyatakan selesai dan dibayar penuh, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp745.905.000,00. Temuan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) Nomor 13.C/BAPF/LKPD-BABEL/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Hasil pemeriksaan tersebut telah diklarifikasi dan disepakati dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik Nomor 15.C/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Risalah tersebut ditandatangani oleh penyedia jasa, PPK, pengawas lapangan, dan Kepala Dinas PUPRPRKP.
“Penyedia jasa bersedia mengembalikan nilai kekurangan tersebut ke Kas Daerah,” sebut laporan itu. (**)