Jakarta, Asatu Online – Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat menjadi tempat tinggal bagi 3.134 orang, terdiri dari 1.474 narapidana dan 1.660 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 43 narapidana yang menganut agama Buddha. Menariknya, sebanyak 29 narapidana tersebut memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Waisak, Kamis (23/05/2024).
Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga diharapkan sebagai insentif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Dari narapidana yang mendapatkan remisi, 26 di antaranya berasal dari RK I dan 1 dari RK II. Besaran remisi yang diberikan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan. Dalam pembagian remisi ini, juga diperhatikan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana, dengan mayoritas kasus terkait narkotika.
Namun demikian, terdapat pula beberapa narapidana yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi, seperti yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi yang mengalami keterlambatan administrasi.
Selain itu, terdapat pula narapidana yang bebas pada tanggal 23 Mei 2024, baik karena masa pidananya habis setelah dipotong remisi, bebas biasa, atau bebas integrasi.
Meskipun ada beberapa hambatan administratif, program Remisi Khusus Waisak di Rutan Jakarta Pusat memberikan harapan bagi narapidana untuk mendapatkan kesempatan baru dalam memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat. (mustofa)




















