Soal Santunan Ketua PPK Belinyu, Berikut Penjelasan Ketua KPU Bangka

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto (Foto : ist) 

Kabupaten Bangka, deteksipos. com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memberikan penjelasan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan segera membayar santunan kematian bagi almarhum Faisal Ketua PPK Kecamatan Belinyu beberapa hari yang lalu meninggal dunia kerena sakit. Almarhum Faisal ini meninggal sewaktu menjalankan tugasnya sebagai Ketua PPK Kecamatan Belinyu.

Adapun besaran nominal yang nantinya akan diterima oleh pihak ahli waris dari almarhum Faisal, sesuai dengan aturan yang berlaku sebesar Rp 42 juta.

Informasi itupun disampaikan Sekretaris KPU Kabupaten Bangka, Basuni, Ketua KPU, Sinarto, kepada media Berita Indonesia News, diruang kerjanya, Rabu (28/2).

Menurut Basuni, bahwa almarhum Faisal sebelumnya sudah diasuransikan melalui BPJS ketenagakerjaan demi mendapatkan status jaminan sosial selama bertugas di PPK. Bukan hanya PPK, tetapi juga badan AD-Hoc lainnya seperti PPS serta KPPS juga akan mendapatkan perlakuan yang sama, apabila meninggal dunia.

“Jadi untuk santunan kematiannya akan di bayarkan oleh BPJS ketenagakerjaan, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi maupun KPU pusat. Dengan adanya hal tersebut, maka kami dari KPU Kabupaten tidak bisa membayar santunannya lagi. Dan itu memang telah sesuai dengan aturannya,” terang Basuni.

Dikatakannya, memang sebelumnya KPU Kabupaten bersama Pemkab Bangka dan BPJS Ketenagakerjaan di Pangkalpinang melaksanakan kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding atau MoU. Untuk seluruh PPK, PPS dan Kpps dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Artinya untuk santunan kematian nanti sesuai kesepakatan dalam MoU kemarin, setelah Pemkab Bangka membayarkan iurannya kepada BPJS ketenagakerjaan di akhir bulan April. Jadi kemungkinan besar setelah bulan April nantinya santunan itu dapat di cairkan oleh pihak BPJS,” ucapnya.

Diakui Basuni, memang ada masukan dari KPU Provinsi Babel untuk santunan yang nantinya diberikan kepada ahli waris dari almarhum Faisal ini, kalau bisa prosesnya lebih dipercepat. Mengingat santunan itu, sangat dibutuhkan pihak keluarga untuk membantu perekonomian dan kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Tadinya kami pikir, KPU juga bisa untuk memberikan santunan kematian untuk almarhum ini. Selain dari pihak BPJS, kita juga bisa melakukan hal tersebut. Tetapi sesuai aturan, tidak di perbolehkan untuk memberikan santunan dobel atau 2 kali santunan. Kalau kami melakukan hal itu, jelas ini suatu pelanggan,” pungkasnya. (01)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *