Wisata  

Ternyata Tambak Udang Vaname CV Reka Sejahtera Tidak Mengantongi Izin dari Pemda Bangka

Tambak udang Vaname CV Reka Sejahtera di kawasan industri Jelitik Sungailiat ( Foto : Deteksi pos)

Sungailiat, Metroposkota – Didalam kawasan Industri Jelitik itu terdapat tiga tambak udang, termasuk tambak udang milik CV Reka Sejahtera. Lokasinya cukup berdekatan satu sama lainnya.

Selama ini, pemilik CV Reka Sejahtera bersama kedua tambak udang tersebut, selalu mengatakan bahwa usaha mereka legal, izin komplit tanpa ada masalah termasuk masalah amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.

Namun, hari ini Rabu (5/7/2023) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Andi Hudirman tiba-tiba mengatakan kepada wartawan, usaha tambak udang milik CV Reka Sejahtera tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Andi Hudirman menegaskan jika selama proses pembangunan dan investasinya, perusahaan tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah Kabupaten Bangka.

“Bagaimana pemerintah daerah ingin bertanggungjawab, kalau perusahaan (CV. Reka Sejahtera red.) tidak mengantongi ijin dari pemerintah,” beber Sekda Bangka, Selasa (4/7/2023) sewaktu ditemui wartawan dikantornya.

Menurut Andi, malah dalam peruntukannya perusahaan tersebut menyalahi RTRW. Ia tegaskan apabila kawasan Jelitik ditetapkan sebagai kawasan industri.

“Disitukan RTRW nya untuk kawasan industri bukan untuk perikanan”, jawabnya.

Dalam waktu dekat, Andi Hudirman akan mengajak para awak media melakukan pemeriksaan perizinan terhadap banyaknya usaha tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bangka.

“Nantilah kita langsung periksa ke tambak udang nanti ajak temen temen wartawan. Mana saja yang ada izin dan mana saja tidak ada izinnya”, pungkasnya.

Selain tidak mengantongi perizinan dari pemerintah daerah, tambak udang Vaname CV Reka Sejahtera juga diduga tidak mengantongi amdal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Fery Afriyanto menyampaikan, Dinas LHK Provinsi Babel tidak pernah membuat dokumen amdal untul tambak udang Vaname CV Reka Sejahtera.

“Di Dinas LHK Provinsi Babel tidak ada dokumen, mungkin bisa konfirmasi ke Pemkab Bangka,” tegasnya.

Diketahui, Ratusan kilogram udang Vaname budidaya CV. Reka Sejahtera tiba tiba mati. Hal itu disinyalir disebabkan oleh limbah yang dihasilkan dari aktivitas penambangan timah ilegal di sekitar Perairan Pantai Rambak.

Sementara salah satu warga Sungailiat inisial R menyayangkan terjadi adanya pembiaran dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Bangka, kalau memang tidak mengantoni perizinan, mengapa dibiarkan selama ini tetap beraktivitas.

“Kalau memang tidak memiliki perizinan dan amdal, mengapa selama ini tetap dibiarkan beraktifitas,” sebut R di Sungailiat Bangka.

R mempertanyakan peran Pol PP selaku pihak yang semestinya mengambil langkah – langkah persuasif terhadap aktivitas tambak udang yang menurut Sekda Andi tidak mengantongi izin tersebut.

Kasatpol PP Tony Marza sampai saat ini belum menanggapi konfirmasi dari Deteksi Pos, padahal pesan konfirmasi sudah sejak tadi siang terkirim. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *