Pemusnaan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bangka, Deteksi Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka lakukan Pemusnaan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, bertempat di kantor Kejari Bangka, Kamis (2/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli S.H., M.H mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari 82 perkara umum, dengan rincian narkotika 58 kasus narkoba dengan sabu seberat 3,4 kilogram dan ekstasi 388 butir. Sedangkan 24 perkara umum lainnya juga dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa senjata api, baju, handphone dan senjata tajam, selang ulir.
“Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan melalui prosedur hukum yang ada dan sudah dinyatakan memiliki ketentuan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti ini,” katanya.
Ia menuturkan, ini adalah bentuk komitmen dan kerjasama seluruh pemerintah, aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana narkotika seperti yang kita saksikan tadi banyak yang kita musnahkan ada 3,4 kilogram.
“Jadi kita tahu bersama bahwa barang bukti yang sudah inkrah ini sudah kita eksekusi dengan cara pemusnahan dengan dibakar di larutkan sehingga tidak bisa digunakan lagi. Sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika, dan juga barang bukti lainnya,” ujar Kajari Bangka.
Diakuinya, pemusnahan barang bukti 82 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka ini. Merupakan perkara yang ditangani per Agustus 2022 hingga sekarang.
“Ini untuk perkara tahun 2022. Dari Agustus 2022 sampai sekarang ini lah yang pertama kali kita musnahkan dan akan ada tahapan-tahapan selanjutnya ditahun 2023 ini,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kasatlantas Polres Bangka, Pabung Dandim 0413, Ketua PN Sungailiat, Kasibina Pigiatja Lapas Sungailiat, Kadinkes Bangka dan Kepala BNN Bangka.
Sementara itu ditempat sama Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Tr.I mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari Kejaksaan Negeri Bangka dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor, tidak hanya melakukan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana saja, tetapi juga terhadap barang bukti dari kasus-kasus yang ada.
“Dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, selain untuk dapat memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Barang bukti dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar atau juga dilarutkan serta dihancurkan dan dibakar. Untuk senjata tajam akan dilakukan dengan alat pemotong,” kata Syahbudin.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan ibu Kajari Bangka pada hari ini. Saya sekali lagi menyampaikan kepada warga masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Bangka untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana hukum, dengan disertai oleh barang buktinya. Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.