Bangka, deteksipos.com- Sebanyak 62 Desa berada di Kabupaten Bangka melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka, bertempat dirumah dinas Bupati Bangka, Sungailiat, Rabu (1/2/2023).
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya dalam pendampingan hukum dari pihak Kejari Bangka dalam fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Bupati Bangka Mulkan SH,MH dalam sambutannya, mengatakan peristiwa ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa dari Kejari Bangka, dan bahwa hari ini ada sebanyak 62 Kepala Desa (Kades) yang berasal dari 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.
Adapun agenda yang dilakukan bersama dengan Kejari Bangka adalah Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) bidang Datun dalam hal pendampingan hukum.
“Terima kasih atas kedatangan ibu Kejari Bangka bersama jajarannya pada pagi hari ini. Bagaimana kita memiliki tujuan bersama dan juga komitmen bersama, memberikan suatu pelayanan-pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita yang ada di Kabupaten Bangka,” terang Mulkan.
“Selain itu peristiwa ini juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dikatakannya, kami berharap dari kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang perdata dan tata usaha sebagai rambu-rambu bagi penyelenggara pemerintah mulai dari tingkat desa dan jangan melenceng, keluar jalur atau melanggar hukum.
“Untuk itu perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait sehingga tidak ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, saya yakin dan percaya SDM desa-desa di Bangka ini bukan kaleng-kaleng, tapi berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi,” tegas Mulkan.
Kemudian, kalau setiap triwulan pihaknya melakukan review APBDes, itu adalah untuk memastikan percepatan pembangunan di desa itu terlaksana, tidak terhambat, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Futin Helena Laoly mengutarakan, nota kesepahaman ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang, terutama upaya dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Pemerintahan Desa (Pemdes).
Diakuinya, Kejari Bangka dan Pemdes akan melakukan koordinasi, saling memberikan informasi dalam berbagai kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara yang di dalamnya meliputi 5 kegiatan, yaitu pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Saya sampaikan kehadiran kejaksaan untuk memberikan kenyaman kepada kepala desa dalam membangun wilayahnya, bukan berarti Kepala Desa bisa semena-mena dalam membuat kebijakan, semua sudah diatur Undang-Undang, dan bila terjadi demikian maka Kejaksaan Negeri Bangka tidak akan segan-segan menindak tegas,” ujar Kejari Sungailiat Futin Halena Laoly.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Bangka Drs Andi Hudirman, Kepada OPD Pemkab Bangka, Kasi Intel Kejari Bangka Mirsyahrizal, SH, MH, Kasi Datun Wawan Kurniawan, SH, MH, Kasi Pidsus Noviansyah, SH, MH dan Ketua APDESI Kabupaten Bangka Syaiful Ahyar, juga bersama para Kades yang berada di Kabupaten Bangka.