Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Tambang Dwi Mangkir

Lokasi Tambang Kawasan HL Kuruk Bangka  Tengah (foto : dokumentasi Deteksi Pos)

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Salah seorang Bos Tambang asal Pangkalpinang Elin Dwi Jufriansyah alias Dwi mangkir dari panggilan penyidik Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin didalam Kawasan Hutan Lindung.

Padahal sangat jelas dalam Surat Panggilan Polisi yang dilayangkan Polda Kep.Babel dengan Nomor: SP.Gil / 413 /XI /RES.5/2022/Ditreskrimsus memanggil Dwi untuk diperiksa sebagai tersangka untuk menemui Penyidik Polda Babel pada hari Jumat Tanggal 18 November 2022, pukul 09.00 WIB.

Sebagai tersangka, Dwi sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, apa alasannya mangkir dari panggilan penyidik Polda Kep.Babel.

Konfirmasi yang dikirimkan Deteksi Pos pada Jumat (25/11/2022) kepada Dwi, belum mendapat tanggapan, padahal konfirmasi tersebut sudah terbaca oleh Dwi.

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Kep.Babel Kombes Pol Maladi menerangkan, Polda Kep.Babel akan menyiapkan panggilan kedua atas tersangka Dwi.

“Akan di buat Surat Panggilan ke Dua ,” jelas Maladi tegas.

Kasus yang menjerat Bos Tambang Dwi ini menjadi tersangka ini adalah kasus perambahan Hutan Lindung Kuruk Bangka Tengah yang digarapnya untuk penambangan timah ilegal Satu tahun silam.

Dwi bekerja sama dengan terpidana Leni yang sudah divonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim pengadilan negeri Koba Bangka Tengah menggarap Kawasan Hutan Lindung tanpa izin.

Menurut pengakuan Leni didalam persidangan, Dwi merupakan Direktur CV Babel Raja Rejeki (BBR) dan diketahui juga Dwi merupakan Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Provinsi Bangka Belitung.

Penulis: man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *