Gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung RI (foto: dokumen deteksipos)
Jakarta, deteksipos.com – Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam telah berlangsung selama 4 bulan. Tepatnya sejak Juli 2022 yang mana berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Seiring kepentingan penyidikan kini sedikitnya telah 57 saksi diperiksa. Tim penyidik juga tengah intensif membidik 3 perusahaan importir diduga menyalahgunakan persetujuan impor itu. Yakni PT Susanti Megah, PT Unichem Candi Indonesia dan Mitra Tunggal Swakarsa (Anak Perusahaan Garindo).
Ketiga perusaahaan itu mendapat kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton. Nilainya total Rp 2,05 triliun. Anehnya, dalam pemberian izin impor itu, pihak Kemendag tidak melakukan verifikasi. Khususnya, pengecekan stok garam industri produksi petani di dalam negeri yang kondisinya berlebih.
“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara. Adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ungkap Jaksa Agung Prof.Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH beberapa waktu lalu.
Bahkan, akibat izin impor garam itu, para petani garam di Indonesia merugi. Jaksa Agung mengungkapkan, importasi garam industri dari luar negeri disulap para perusahaan importir tersebut untuk menjadi garam konsumsi di dalam negeri.
Penyulapan jadi garam konsumsi itu dilabeli standar nasional indonesia (SNI). Akibatnya, produksi garam konsumsi lokal yang dihasilkan petani tidak dapat diserap untuk kebutuhan masyarakat.
“Sungguh menyedihkan, rezeki petani garam dari produksi UMKM, tidak dapat tempat, akibat kelebihan garam impor,” ungkap Kajagung.
Burhanuddin juga menyebutkan hasil penyelidikan, diketahui garam impor itu berpengaruh buruk terhadap pasar lokal hingga membuat PT Garam, perusahaan garam milik negara mengalami kerugian. “Karena pasokan garam impor berlebih, sangat merugikan perekonomian, dan keuangan negara,” ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan, Kapuspenkum Ketut Sumedana telah membenarkan peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan klaim bahwa didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh.
Bahwa telah ditemukan suatu peristiwa dugaan pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Tepatnya diduga pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Diduga bahwa terdapat indikasi dugaan kerugian perekonomian negara dalam pusaran perkara.
Disadur dari berbagai media dilatari atas kondisi ancaman krisis garam di indonesia.
Pemerintah berencana untuk melakukan impor. Dimulai dari rakor yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kala di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Juli 2017.
Hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan ketua tim ahli Wapres, Sofjan Wanandi.
Menteri Susi saat itu merekomendasi kuota impor garam sebanyak 1,8 juta ton. Namun ternyata pada realitasinya Kementerian Perindustrian RI menetapkan kuota impor garam menjadi 3,7 juta ton. Sehingga terjadi selisih kuota 1,9 juta ton.
Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan ril garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Penyidikan di Kejagung dimulai pada 27 Juni 2022. Dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022 sehingga dugaan atas selisih yang terjadi itu telah merugikan perekonomian. (red/diolah berbagai sumber)