Wisata  

DPRD Kabupaten Bangka Gelar Paripurna, Perubahan KUA Serta PPAS APBD 2022

BANGKA, Deteksi Pos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Penyampaian Hasil Reses, Jum’at (5/8).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbuddin, S.IP, M.Trip Wakil Ketua DPRD Mendra Kurniawan, dan A.Md, Rendra Basri, B.Sc.

Kemudian anggota DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala OPD Pemkab Bangka, para Camat, Darma Wanita Persatuan, Tim Penggerak PKK, Ibu-ibu Ikatan Keluarga Anggota Dewan (IKAD) para Lurah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, S.IP mengatakan, pada tahun ini banyak terjadi pergeseran dalam Struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.

“Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2022, menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu. Makanya KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA sekaligus menjadi dasar penyusunan dalam R-APBD perubahan,” terang Iskandar.

Ia melanjutkan, selanjutnya ada agenda rapat paripurna kedua penyampaian-penyampaian Hasil Reses, pada tanggal 16 – 17 Juli 2022 yang lalu bahwa anggota DPRD Kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada Konstituen di Daerah Pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya, terkait adanya suatu permasalahan-permasalahan umum, seperti perbaikan dalam infrastruktur kemudian kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanah peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2019, hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah kabupaten bangka, untuk dapat bersinergi dalam merealisasi aspirasi masyarakat tersebut, dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bangka,” ujarnya.

Sementara ditempat yang sama, Wakil Bupati Bangka Syahbuddin, S.IP, M.Trip menyampaikan terdapat tiga faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD 2022.

“Pertama, penyesuaian dalam perhitungan silpa hasil audit BPK. Kedua, beberapa dinamika anggaran, menyebabkan harus dilakukannya perubahan dan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD. Ketiga, adanya berbagai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bangka belitung, untuk mengharuskan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mendanai berbagai bentuk kegiatan kebijakan pemerintah pusat tersebut,” ungkap Syahbuddin.

Ia mengungkapkan, untuk menjawab persoalan anggaran tersebut, perlu dilakukan untuk perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 8 tahun 2021 tentang APBD 2022 dengan tujuan agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga.

“Dalam pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,” ucapnya.

Dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020, kebijakan umum ini dikenal sebagai kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan proses yang transparan.

“Kebijakan umum dan prioritas belanja daerah dalam APBD perubahan ini, diarahkan pada berbagai hal penting adanya sinkronisasi berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA APBD 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya, berupa terjadinya ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dilaksanakan oleh pemkab bangka pada tahun anggaran 2022,” pungkasnya.

Berikutnya sinkronisasi beberapa perubahan pergeseran anggaran antar kegiatan antar jenis belanja dalam beberapa OPD. Penggunaan anggaran yang ditujukan mendanai berbagai bentuk kegiatan akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Babel.

“Penggunaan anggaran ditujukan mendanai berbagai bentuk kegiatan mempercepat dan mempertajam pencapaian indikator sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh RPJMD 2019-2023,” pungkasnya. (Amin).

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *