Pangkalpinang, Deteksi Pos – Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Provinsi Babel menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III sekaligus Plt Ketua DPRD, Adet Mastur dari PDI Perjuangan, sedangkan dari AITI sendiri di pimpin oleh Ketuanya Ismiryadi, yang akrab di sapa Dodot, Rabu (20/7).
Dalam rapat dengar pendapat yang terkesan alot tersebut, baik komisi III DPRD Provinsi Babel maupun para pengurus AITI Provinsi Babel sepakat untuk mempertanyakan kepada PT Timah TBK sebagai BUMN yang mengurusi masalah pertimahan di Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD, Adet Mastur saat dikonfirmasi terkait kebijakan PT Timah TBK terhadap mitranya sebagai pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP). Terhadap Reklamasi yang mana selama ini para mitra kerja swasta PT Timah ini sudah menambang di Bangka Belitung.
“Kalau kita lihat di mana-mana masih banyak eks tambang yang belum di reklamasi. Karena di sana ada uang jaminan reklamasi, apakah uang jaminan reklamasi itu sudah dikeluarkan apa belum. Nah ini khan timbul tanda tanya apakah uang reklamasi ini belum di kelola secara maksimal,” terang Adet.
Ia menilai, terkait masalah ekspor hendaknya jangan hanya di lihat masalah royalti yang didapatkan saja, tapi perlu adanya suatu lembaga yang dapat mengelola masalah ekspor timah ini, terkait hasil lembaga ini mendapatkan hasilnya sedangkan daerah hanya mendapat royalti saja. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan besar bagi daerah.
“Kita juga kepingin untuk dapat menghentikan pengiriman, dan juga penjualan dari pada tinslag. Kalau kita lihat smelter-smelter berdiri di Babel berawal dari tahun 2001 hingga 2002. Tinslag milik smelter ini sudah menggunung dan juga untuk PT timah sendri yang sudah ratusan tahun mengelola tinslag ini, kemana barangnya sekarang, dan di bawa ke mana??, ini adalah harta kita dan aset daerah kita,” jelasnya.
Ia menegaskan, kalau mau bicara jujur terkait asal usul barang (timah) dirinya menyebutkan semuanya maling. Baik PT Timah TBK sebagai perusahaan plat merah, dan juga pihak swasta selaku mitra usahanya. PT Timah menambang di darat dan di laut, tapi tambang rakyat yang bekerja di hutan lindung, kawasan DAS, timahnya jual kemana??. Pastinya jual ke PT Timah dan Smelter yang ada saat ini.
“Kalau mau berkata jujur saya katakan baik PT timah maupun pihak swasta dalam hal ini smelter bicara masalah asal usul timah saya katakan bahwa semuanya maling. Hal ini yang perlu kita atur terkait mekanisme penjualan timahnya. Pastinya untuk timah dari kawasan DAS, lokasi hutan lindung dan juga di luar IUP sendiri kalau timahnya tidak di jual ke PT timah, jelas kita tau pasti akan di jual ke smelter,” ungkapnya.
Mengacu pada kebijakan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung (Babel) yang digagas oleh Penjabat Gubernur (PJ) Ridwan Djamaluddin saat ini dinilai sebagian masyarakat sebagai langkah mundur.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Provinsi Babel, Ismiryadi atau sering di sapa Dodot.
Menurutnya, timah ini aturannya sudah ada kok, jadi bicara soal tata kelola, Kayaknya saat ini side back terus, kembali ke belakang terus. Masalah reklamasi yang sudah di setor oleh beberapa perusahaan saat mengajukan RKAB dananya di kemanakan??.
“IUP yang tidak di kelola oleh PT timah kembalikan saja kepada pemerintah daerah. Yang menurut PT timah tidak efektif, ekonomis segera kembalikan saja kepada pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten di bagikan kepada masyarakat. Jadi jangan pernah mendiskreditkan masyarakat. Masalah dana reklamasi yang telah di setor oleh perusahaan sebagai mitra dananya di kemanakan saja, kita lihat sendiri masih banyak eks lahan tambang yang belum di reklamasi,” kata Dodot.
Kemudian, dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal. Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan satgas yang diketuai oleh sipil. “Yang berhak di satgas ini kan legislatif, eksekutif dan yudikatif,” katanya.
Yang membingungkan lagi, kata Dodot, keluar lagi surat edaran dari Dirjen Minerba Kementerian yang menanyakan asal biji timah yang ini padahal sudah termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).
“Ini sudah ada di RKAB, kok ditanya lagi. Makanya kita pertanyakan, ini yang nitip siapa?” ketus mantan Ketua DPRD Babel.
Lebih lanjut, ia sangat mengapresiasi pertemuan ini. Sebab diakui Dodot, sudah lama AITI ingin membicarakan hal ini. “Kami bangga dan terharu, baru sekarang kami dipanggil, biar suara kami didengarkan,” ungkap Dodot..(Amin)