Bangka, deteksipos – Bupati Bangka buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Online Single Submission (OSS RBA) dan Sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Para Pelaku Usaha maupun Pemegang Modal Asing (PMA) yang terdapat di Kabupaten Bangka, Senin (23/5).
Bimtek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2TSPKUKM) Kabupaten Bangka menggunakan dana DAK Non Fisik tahun Anggaran 2022, di Tanjung Pesona Beach Resort, Sungailiat.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala OPD Pemkab Bangka, para pegawai ASN Provinsi Babel, Kabupaten Bangka serta para pelaku usaha dan PMA yang ada di Kabupaten Bangka.
Menurut, Eliyus Gani sebagai Kepala DINPMP2TSPKUKM Kabupaten Bangka menjelaskan, ini merupakan sistem online baru yang rencananya akan diterapkan di Kabupaten Bangka.
“Jadi hari ini kita bersama para pelaku usaha diberikan bimtek terkait sistem ini. Rencananya bimtek ini akan dilaksanakan selama 5 yang mana pelaksanaan kegiatan ini di hotel tanjung pesona, Sungailiat. Dengan jumlah para peserta sebanyak 110 orang,” terang Eliyus Gani.
Dikatakannya, bahwa para pelaku usaha ini mulai dari mikro, kecil menengah dan besar baik itu pemegang modal dalam negeri maupun pemegang modal asing untuk kedepannya agar mereka semua mengetahui bagaimana cara menggunakan sistem OSS RBA ini nantinya. Mulai dari pembuatan nomor induk berusaha sampai dengan pembuatan
perizinan perusahaannya.
“Kita harapkan apabila para pelaku usaha ini sudah mengerti terkait pembuatan pelaporan cara perusahaan atau usahanya, tidak perlu datang ke tempat kita karena sudah menggunakan sistem online dan kita juga dapat mengetahui berapa banyak nilai investasi yang ditanamkan di Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Sementara itu, saat membuka Bimtek penerapan OSS RBA dan Sistem laporan LKPM bagi Para Pelaku Usaha Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH mengatakan bahwa dengan adanya sistem informasi online ini dapat segera memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bangka. Karena selama ini sistem pelayanan yang diterapkan di instansi yang ada di Kabupaten Bangka menggunakan sistem manual. Dan para pelaku usaha harus berhadapan dengan pemangku kepentingan dan jabatan apabila ingin pengurus perizinan selama ini.
“Jadi selama ini kita tau bahwa sistem pelayanan kita yang ada di kabupaten bangka menggunakan sistem manual. Maka dari sesuai dengan perkembangan zaman dan era globalisasi saat ini, sehingga kita juga harus menyesuaikan diri maka dari itu dengan sistem aplikasi online OSS RBA inilah yang akan memberikan kita suatu kemudahan dalam pelayanan khususnya perizinan maupun akses lainnya yang dibutuhkan para pelaku usaha kita,” ungkap Mulkan.
Dijelaskannya, berdasarkan pada undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yang telah disyahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah Pusat, pada tanggal 5 Oktober 2020. Tentunya kepada para pelaku usaha bersama pemerintah daerah untuk dapat mensukseskan program Pemerintah Pusat yang telah dikeluarkan, inilah salah satu yang merupakan percepatan dan kemudahan-kemudahan yang telah di berikan oleh Pemerintah kepada para pelaku usaha.
“Mungkin sistem ini masih kita anggap rumit, karena sistem OSS RBA ini di pegang oleh pemerintah pusat, bahkan kami dari pemkab bangka sampai meninjau langsung badan koordinasi penanaman modal (BKPM) untuk mengawali terhadap sistem yang telah dibangun oleh pemerintah pusat. Karena masih ada kendala masalah connecting, sehingga menjadi suatu permasalahan bagi para pelaku usaha kita di kabupaten bangka,” pungkasnya. (Amin)