Wisata  

Satresnarkoba Polres Bangka, Kembali Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika

Bangka, deteksipos – Polres Bangka Satresnarkoba kali ini kembali berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu dan ekstasi berinisial TJ alias Tri (41) warga Tuatunu Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan bersama Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi dan juga Kasi Humas Polres Bangka, Akp Zulkarnain saat memimpin kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bangka, Rabu (18/5).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Bangka bahwa dalam menjalankan aksinya, terdapat 3 TKP yang berbeda dilakukan oleh terduga pelaku dalam melancarkan peredaran narkoba yang mana TKP pertama di Kabupaten Bangka serta TKP kedua dan ketiga di Pangkalpinang, Selasa (17/5).

“Kita telah lakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki pada hari selasa sekira pukul 12.45 wib di pinggir jalan raya belinyu desa riau kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka,” terang Kapolres Bangka.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran jalan raya Belinyu desa riau kecamatan Riausilip, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah kita selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar,” jelasnya.

Dikatakannya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TJ alias Tri dan dilakukan penggeledahan sekitar badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat bungkusan klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus klip besar diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar warna putih diduga sabu, dengan berat bruto 169,20 gram, 10 butir exctasi warna hijau berbentuk granat, 1 buah timbangan digital warna hitam ditemukan di dalam tas selempang warna hitam,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah TJ alias Tri di perumahan griya elang II Tuatunu Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang ditemukan 3 bungkus plastik bertulisan mandarin didalamnya berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat bruto 3 kg.

“kita dapati 1 ball plastik strip bening kosong kecil dan ukuran besar, 230 butir exctasi warna hijau berbentuk granat, 115 butir exctasi warna merah merek LV, 3 bungkus plastik klip besar diduga sabu, 1 unit timbangan digital warna silver,” ucap Kapolres.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan ke depan gedung nasional pangkalpinang ditemukan 2 bungkus plastik klip kecil diduga sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

“Kemudian barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Indra Kurniawan.

Terhadap terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 berdasarkan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *