M Syahrial Hadiri Pemusnahan BB dari 54 Perkara

Pangkalpinang, deteksipos – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, M Syahrial menghadiri pemusnahan barang bukti (bb) dari 54 perkara, yang telah memiliki ketentuan hukum tetap atau inkrah, pada, Kamis, (12/5/2022) di Halaman Kantor Kejari Pangkalpinang.

Barang bukti dari 54 perkara itu didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 45 perkara, kemudian tindak pidana umum sebanyak 9 perkara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram, ganja seberat 150,197 gram dan pil ekstasi sebanyak 118 butir.

Kemudian juga dimusnahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 31 unit gawai serta barang bukti tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti senjata api dan gawai dihancurkan dengan alat penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari 54 perkara, mulai dari Oktober 2021 sampai bulan April 2022, yang telah memiliki ketentuan hukum tetap atau telah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian.

Jefferdian menyebut, perkara narkotika mendominasi dalam pemusnahan barang bukti ini, hal itu terlihat dari banyaknya narkotika yang dimusnahkan.

Maka dengan itu, Kajari Pangkalpinang, mengajak seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Sehingga dengan bantuan stakeholder dan masyarakat semoga upaya pemberantasan narkotika lebih maksimal lagi,” tuturnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *