Pangkalpinang, deteksipos – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar tetap produktif walaupun saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Sebelumnya, Walikota Pangkalpinang menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 800/085/BKPSDMD/III/2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1433 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 29 Maret 2022 lalu.
“Tetap produktif tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja bagi pegawai ASN ataupun kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Molen, Senin (04/04/2022).
Ia menambahkan, pada Ramadhan 1443 Hijriah memang menerapkan pengurangan jam kerja selama lima hari kerja dibandingkan hari-hari biasanya.
“Jam kerja selama Ramadhan dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk Hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Lanjutnya, pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas hingga kependidikan, untuk dapat mengatur jam kerja penugasan selama Ramadan.
“Pengaturannya ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” terang Molen.
Walikota Pangkalpinang berharap, momentum Ramadan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Saya yakin dan percaya para ASN dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” tuturnya.