Wisata  

MUI Babel Soroti Penggunaan Pengeras Suara, Baik Masjid Serta Mushalla

Sekretaris MUI Babel, Drs. H. Ahmad Luthfi Beserta LP POM MUI dan Ketua MUI Kabupaten Bangka, Drs H. Syaiful Zuhri

Bangka, deteksipos – Surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memuat lima poin penting terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, Takmir atau Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia, Kamis (24/2).

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik Gubernur dan Bupati maupun Wali Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung, melalui Sekretarisnya, Drs. H. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil itjima ulama tahun 2021 kemarin sudah memohon dan memberikan masukan kepada Kementerian Agama. Akhirnya Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara baik di Masjid maupun Mushalla.

“Dengan adanya surat edaran itu, bukan berarti benci dengan umat Islam yang ada di Babel maupun di seluruh Indonesia. Kita jangan melihat dari sisi negatifnya, tapi ini bukan hanya semata-mata untuk mengatur agar pengeras suara tidak diperbolehkan. Kita lihat nilai kemaslahatan dan positifnya,” jelas Luthfi.

Ia menilai, bahwa dengan adanya pengaturan terhadap pengeras suara baik di Masjid maupun Mushalla ini, tujuannya agar lebih tertib dan tentunya masyarakat akan lebih dapat mengerti. Selama ini seperti di kota besar, katakanlah Pangkalpinang yang dari satu masjid ke masjid lainnya terlalu berdekatan, menimbulkan suara yang gaduh. Padahal suara Adzan itu mengajak umat islam untuk menjalankan ibadah sholat.

“Kalau kita melihat di kota-kota besar seperti, Pangkalpinang dari satu masjid ke masjid lainnya, terlalu berdekatan. Atau ada suara tadarusan di waktu subuh atau kegiatan lainnya, kadang-kadang hal ini menimbulkan suara yang gaduh. Makanya dengan adanya pengaturan ini agar lebih tertib dan kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang, cukup dengan pengeras suara dari dalam masjid atau mushalla,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *