Molen : Kenaikan NJOP Maksimal Tidak Melebihi 100%

Pangkalpinang, deteksipos – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) angkat bicara terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  PBB P2 tahun 2022.

Molen mengatakan bahwa ada relaksasi atau keringanan terkait penyesuaian NJOP Kota Pangkalpinang tahun 2022.

Dijelaskannya bahwa relaksasi kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi angka 100 persen atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya.

“Relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya, jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen,” jelas Molen, Sabtu (19/02/2022)

Ia juga menyebutkan akan ada pengurangan kembali bila hal tersebut memang diperlukan dan sesuai dengan aturan berlaku.

“Insyaallah apa yg kami lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat kota Pangkalpinang,” ungkapnya

“Untuk skema dan aturan selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan langsung hal tersebut kepada RT RW, Lurah dan Camat di Kota Pangkalpinang,” Tuturnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *