Pangkalpinang, Deteksi Pos– Terdakwa Tipikor BRI yang bernama Alfajri Tasriningtyas, diputuskan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan anggotanya M Takdir dan Warsono.
Majelis hakim dalam amar putusanya menyatakan tak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut (JPU).
Bagi majelis, terjadinya perkara korupsi dalam kredit modal kerja (KMK) BRI yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar, terdakwa Alfajri selaku pemutus kredit tidak patut dipersalahkan demi hukum.
Pasalnya secara job description seluruhnya tanggung jawab seperti dokumen kredit 35 debitur, on the spot (OTS) hingga penilaian agunan adalah tanggung jawab penuh dari para petugas account officer (AO) itu sendiri. Bukan tanggung jawab dari seorang Alfajri selaku pemutus kredit.
Walaupun Alfajri juga turun langsung ke lapangan dalam OTS tetap dinilai oleh majelis bukan bagian dari tanggung jawabnya. Melainkan adalah murni tanggung jawab dari para AO.
“OTS adalah tanggung jawab penuh AO sesuai jobdesk bukan Pincapem. Sedangkan Pincapem boleh OTS boleh tidak, bukan tanggung jawab terdakwa,” kata Iwan.
Saat OTS, Alfajri juga dinilai oleh majelis tidak mengetahui terkait nilai dari agunan. Sebab –lagi-lagi- itu adalah job description dari para AO sendiri. Majelis juga menilai Alfajri selaku pimpinan yang dinilai soal kelalaian –seperti dakwaan- tidak patut dipersalahkan. Bagi majelis yang patut dipersalahkan adalah petugas AO dan pihak ketiga. Pihak ketiga dimaksud tak lain adalah Sugianto als Aloy.
“Telah terjadi kesepakatan antara Aloy dan AO dimana AO akan dapat fee 2 hingga 5 persen dari pencairan kredit. Terdakwa juga tidak pernah berhubungan dengan Aloy,” sebut Iwan.
Demikian juga dengan status dari Alfajri selain Pincapem merangkap AO atas 3 debitur majelis tidak sependapat harus dipersalahkan. Menurut majelis yang harus dipersalahkan adalah –tetap- AO awal yang tak lain adalah Desta dan Priandi AL Haq als Qiqi.
Majelis hakim menyebutkan Terdakwa Alfajri tidak ada aturan yang dilanggarnya. Juga tidak menerima uang apapun dalam pusaran perkara.
“Hakim berpendapat terdakwa tidak terlibat dan menikmati uang dalam perkara. Kalau terlibat dipastikan para AO, Aloy dan debitur akan menggigit nama terdakwa dalam persidangan,” ujarnya.
Terdakwa Alfajri Tasriningtyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan serta martabatnya.
Sebelum jaksa penuntut Izhar dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah menuntut 6 tahun penjara terhadap Alfajri Tasriningtyas. Dinyatakan Alfajri Tasriningtyas selaku kepala BRI cabang pembantu Depati Amir berperan selaku pemutus kredit terhadap 32 debitur juga selaku AO terhadap 3 debitur yang bekerjasama dengan AO Desta dan Priandi AL Haq als Qiqi untuk memproses pengajuan kredit KM itu terhadap 35 debitur dinyatakan telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Dimana negara telah dirugikan dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 19.400.000.000..(02)