Sidang PHPU Pilpres, Ahli Pemohon Soroti Transparansi dan Kewenangan MK

Jakarta, DeteksiPos — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu pukul 19.00 WIB. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon serta penyerahan alat bukti tambahan.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra. Tim pemohon dipimpin Bambang Widjojanto.

Pemohon menghadirkan mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha sebagai ahli. Selain itu, hadir Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti sebagai ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Titi Anggraini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, seluruh proses elektoral harus dapat diperiksa publik melalui informasi dan akses data yang disediakan penyelenggara.

Titi juga menilai penegakan hukum dalam proses elektoral tidak semestinya bergantung pada proses politik.

Dia mencontohkan potensi ketimpangan ketika kekuatan politik mayoritas menguasai proses pengambilan keputusan.

Menurut Titi, MK memiliki empat fungsi besar, yakni sebagai pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, serta penafsir akhir konstitusi.

Dalam sesi tanya jawab, Titi ditanya mengenai alasan ketentuan PKPU yang dipersoalkan tidak langsung diuji melalui judicial review.

Titi menjelaskan, pada saat bersamaan telah terdapat proses judicial review yang sedang berjalan sehingga perhatian diarahkan pada perkara tersebut.

Dia juga menyebut terdapat kondisi luar biasa yang tidak selalu dapat dijangkau melalui mekanisme hukum biasa.

Menurut Titi, penyelenggara, pengawas, maupun peserta pemilu dapat melakukan kesalahan. Dalam kondisi tersebut, konstitusi dan MK dinilai harus hadir untuk memastikan proses tetap berada dalam koridor konstitusional.

Dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai lembaga yang berwenang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan, baik pendidikan dalam negeri maupun luar negeri.

Ahli menjelaskan kewenangan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Sementara itu, ahli Yance Arizona menguraikan mengenai berbagai bentuk dan model diskualifikasi dalam konteks pemilu.

Adapun Bivitri Susanti membahas ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, khususnya mengenai mekanisme pemakzulan dan kaitannya dengan persoalan diskualifikasi.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dipertimbangkan MK dalam melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

 

(dar/rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *