Hakim MK Cecar KPU soal Surat Penyetaraan Pendidikan Cawapres 02

Jakarta, DeteksiPos— Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 1/Presiden.PHPU.PRES/XXIV/2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dan jawaban Termohon KPU, Bawaslu, serta pihak terkait.

Sidang dipimpin Ketua MK bersama seluruh hakim konstitusi.

Dalam eksepsinya, tim hukum KPU meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. KPU juga meminta seluruh petitum pemohon ditolak.

KPU menilai Pemohon 3 hingga Pemohon 12 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena mengajukan permohonan atas nama perseorangan.

KPU juga mempersoalkan batas waktu pengajuan permohonan yang dinilai telah melewati jadwal yang ditentukan.

Selain itu, KPU menilai terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan dalam petitum pemohon. Permohonan tersebut disebut tidak jelas atau kabur.

KPU turut menjelaskan kewenangannya dalam menerbitkan peraturan, termasuk terkait frasa dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Di akhir eksepsi, KPU meminta MK menerima seluruh eksepsi Termohon dan menolak seluruh permohonan pemohon.

KPU juga meminta MK menyatakan tetap sah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili Gerakan Bersama Rakyat Nusantara menyatakan menghargai setiap upaya hukum yang ditempuh para pemohon.

Namun, pihak terkait menilai persoalan mengenai calon wakil presiden yang kemudian menjadi wakil presiden telah melalui koridor hukum sebelumnya.

Pihak terkait bahkan meminta MK mempertimbangkan permohonan tersebut sebagai gugatan yang diajukan dengan itikad buruk atau vexatious litigation.

Bawaslu juga meminta MK menolak permohonan. Bawaslu menilai dalil pemohon tidak didukung bukti yang memadai.

Bawaslu menegaskan prinsip pembuktian bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dalilnya. Prinsip tersebut dikenal dengan asas actor incumbit probatio.

Bawaslu mengatakan telah melakukan pengawasan sejak tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga penetapan hasil Pilpres 2024.

Namun, Bawaslu mengungkap adanya kendala saat mengakses data melalui situs KPU. Dalam sejumlah kesempatan, sistem disebut menampilkan keterangan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses untuk login.

Menurut Bawaslu, kondisi tersebut turut membatasi proses pengawasan terhadap tahapan pemilu.

Dalam sesi pendalaman, hakim konstitusi meminta penjelasan lebih rinci terkait persyaratan calon wakil presiden nomor urut 2.

Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta KPU menjelaskan hasil verifikasi persyaratan calon tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian menyoroti perubahan ketentuan yang dipersoalkan. Dia mempertanyakan apakah perubahan pasal tersebut hanya berlaku untuk Pilpres 2024.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan mengenai bahan yang diminta dalam sidang sebelumnya.

Saldi juga menanyakan apakah KPU pernah melakukan verifikasi faktual ke Kementerian Pendidikan terkait surat yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan calon wakil presiden.

“Apakah pihak KPU pernah datang ke kementerian untuk persoalan surat penyetaraan?” tanya Saldi.

KPU menjawab tidak datang langsung ke kementerian karena telah memiliki surat penyetaraan sebagai dasar.

Sidang selanjutnya masih menunggu keputusan MK mengenai kelanjutan pemeriksaan perkara. MK dapat menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut atau diputus melalui putusan sela.

 

(dar/rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *