Medan  

Ketua FRN Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Terlapor Kembali Dipanggil Klarifikasi Kasus Dugaan Fitnah Rp250 Juta

DeteksiPos, Medan — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Berita Polri/Counter Opinion Sumatera Utara, Roy Nasution, mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang kembali menindaklanjuti laporan Persadaan Putra Sembiring terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Apresiasi tersebut disampaikan Roy menyusul dikabarkan telah dikirimkannya undangan klarifikasi kedua kepada pihak terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan bahwa Persadaan Putra Sembiring diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pencurian sebesar Rp250 juta.

Menurut Roy, pemanggilan kembali pihak terlapor menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan sedang ditangani oleh jajaran Polrestabes Medan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah menindaklanjuti laporan Persadaan Putra Sembiring. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Roy Nasution, Jumat (28/8/2026).

Roy menjelaskan, laporan tersebut dibuat Persadaan Putra Sembiring pada 26 Februari 2026, dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Perkara tersebut bermula dari kasus dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Dalam perkara tersebut, Persadaan Putra Sembiring mengaku sebagai pihak yang menjadi korban pencurian.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul pernyataan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua salah satu pelaku pencurian. Pernyataan tersebut kemudian beredar dalam bentuk video dan menjadi perhatian publik di media sosial.

Dalam video yang beredar, perempuan tersebut menyampaikan tudingan bahwa Persadaan Putra Sembiring telah melakukan pemerasan terhadap keluarganya dengan nilai mencapai Rp250 juta.

Tudingan tersebut kemudian dibantah oleh Persadaan. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp250 juta sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Merasa tudingan tersebut merugikan nama baiknya, Persadaan kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Medan. Ia meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya dapat diperiksa berdasarkan keterangan para pihak, fakta serta alat bukti yang tersedia.

Roy menilai, pemanggilan kedua terhadap terlapor merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.

Menurutnya, setiap pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dan bukti, sehingga proses hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi, opini maupun informasi yang belum teruji.

“Pemeriksaan terhadap terlapor sangat penting agar penyidik dapat menggali seluruh keterangan, bukti dan fakta secara objektif. Kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Roy.

Ia juga meminta penyidik Polrestabes Medan untuk melihat perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi munculnya tudingan pemerasan Rp250 juta.

Menurut Roy, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan fakta atau bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam munculnya tudingan tersebut, maka hal itu dapat didalami oleh penyidik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

“Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Kalau ditemukan fakta dan bukti, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang paling penting adalah kebenaran materiil dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Roy menegaskan, FRN Sumut mendukung aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. (leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *