Deteksi Pos , Belitung Timur – Tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dinilai tidak bisa hanya dilihat dari sisi regulasi dan kepentingan perusahaan. Di tengah ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor pertambangan, kepentingan rakyat dinilai harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan timah.
Ketua KNPI Belitung Timur, Wahyu Setiawan, mengatakan sektor pertambangan hingga kini masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat. Karena itu, pemerintah maupun perusahaan harus mempertimbangkan dampak kebijakan pertambangan terhadap kehidupan masyarakat di tingkat bawah.
Menurut Wahyu, PT TIMAH memiliki posisi strategis dalam tata kelola pertimahan di Belitung Timur. Sebagai perusahaan yang memiliki peran penting dalam sektor tersebut, PT TIMAH dinilai mempunyai tanggung jawab untuk ikut mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya berkaitan dengan penyerapan hasil tambang.
“Kalau langkah PT TIMAH ketika membeli timah di tengah masyarakat dengan keterbatasan regulasi, ya itu seharusnya sudah wajar dan sudah menjadi andilnya di Belitung Timur, khususnya. Karena PT TIMAH sendiri sebagai perusahaan tunggal yang ada di Beltim,” kata Wahyu, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan, keberadaan sektor pertambangan tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan semata. Rantai ekonomi yang terbentuk dari sektor tersebut turut menghidupkan berbagai usaha masyarakat, sehingga ketika kegiatan pertambangan terganggu, dampaknya ikut dirasakan oleh sektor ekonomi lainnya.
“Pembelian timah di masyarakat dapat membantu perputaran ekonomi daerah. Karena masyarakat masih bergantung di sektor pertambangan. Maka itu yang paling besarnya, sehingga mempengaruhi perekonomian yang ada di daerah, khususnya Belitung Timur,” ujarnya.
Wahyu mencontohkan, terhentinya pembelian timah dapat langsung memukul pendapatan masyarakat. Penambang kehilangan kepastian untuk menjual hasil tambangnya, sementara aktivitas ekonomi yang bergantung pada perputaran uang dari sektor pertambangan juga ikut terdampak.
“Kalau memang tidak ada pembelian, makanya terjadi gejolak di masyarakat kemarin. Karena ketika timah itu tidak dibeli, masyarakat tambangnya juga tidak berpenghasilan, perekonomian pasti terganggu,” katanya.
Menurut Wahyu, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Regulasi dan aspek legalitas tetap penting, namun penerapannya tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia menilai masyarakat harus ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan pertambangan. Sebab, menurutnya, hukum pada akhirnya hadir untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap kehidupan masyarakat.
“Norma tertinggi itu masyarakat yang diutamakan. Karena adanya hukum itu kan adanya masyarakat dulu. Kalau tidak ada masyarakat, tidak akan ada hukum,” tegasnya.
Karena itu, Wahyu berharap persoalan tata kelola timah di Belitung Timur tidak berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidaknya aktivitas pertambangan. Yang lebih penting, kata dia, adalah menghadirkan solusi yang mampu mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah, sekaligus memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mendorong PT TIMAH bersama pemerintah untuk kembali membangun pola pengelolaan pertambangan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara legal dan terarah.
Menurut Wahyu, perlu dilakukan kajian secara terbuka mengenai wilayah-wilayah yang masih memungkinkan untuk dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi pertambangan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai ruang usaha, tetapi juga mengetahui secara jelas wilayah yang dapat dikelola sesuai aturan.
“Bagaimana timah hari ini kembali ke masa dulu, tugas-tugas dan hal-hal yang dilakukan adalah mengajak masyarakat menambang di wilayah-wilayah yang memang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, masyarakat di lapisan bawah pada dasarnya tidak meminta sesuatu yang rumit. Mereka membutuhkan kepastian bahwa hasil tambang yang diperoleh dapat dijual melalui mekanisme yang jelas, aman, dan legal.
“Kalau masyarakat bawah kemungkinan tidak terlalu faham dengan regulasi, yang penting mereka bisa menjual hasil timah mereka,” tutupnya. (*)
























