Bangka, Deteksi Pos— Variasi harga bijih timah yang terjadi di kalangan penambang rakyat belakangan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, perbedaan tersebut ternyata disebabkan oleh kualitas dan kadar kandungan timah (Sn) dalam bijih yang dihasilkan, bukan karena kebijakan perusahaan.
PT TIMAH Tbk sendiri telah menerapkan sistem Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) untuk menjaga transparansi dan keadilan. Namun di lapangan, nilai kompensasi tetap bergantung pada kualitas hasil tambang masing-masing penambang.
Awan (25), penambang di Perairan Matras, menuturkan bahwa bijih hasil tambangnya dibeli dengan harga Rp75.000–100.000 per kilogram basah karena kadar timahnya rendah.
“Hasilnya lowgrade karena menambang di bekas tambang KPI. Jadi wajar kalau harganya segitu,” ungkap Awan.
Menurutnya, harga yang ia terima sudah sesuai kondisi bijih di lokasi tersebut. “Kita tahu sendiri kualitasnya bagaimana, enggak bisa maksa tinggi kalau hasilnya kurang,” jelasnya.
Kini, Awan merasakan sedikit kenaikan harga, yakni di kisaran Rp90.000–100.000 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp75.000. Ia berharap harga bisa terus meningkat.
“Sekarang sudah lumayan, mudah-mudahan bisa naik lagi,” ujarnya.
Dari hasil tambang itu, Awan bersama rekan-rekannya bisa membawa pulang sekitar Rp150.000 per hari, meski hasilnya tidak selalu stabil karena faktor cuaca dan lokasi tambang.
Sementara Faisal, penambang di Kawasan Rebo, menyebut harga timah di wilayahnya lebih tinggi, yakni Rp160.000–170.000 per kilogram, dan stabil beberapa minggu terakhir.
“Kami sudah bermitra dengan PT Timah, harga stabil jadi kerja lebih tenang,” katanya.
Faisal mengaku pendapatannya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Kalau stabil segini sudah lumayan, tapi semoga bisa naik ke Rp200.000,” ujarnya.
Secara teknis, kadar Sn, metode penambangan, lokasi, dan tingkat kebersihan material sangat menentukan nilai jual bijih timah. Semakin murni hasilnya, semakin tinggi pula kompensasi yang diterima penambang.
Perbedaan harga timah di lapangan pun merupakan hal yang wajar dan mencerminkan perbedaan kualitas bijih yang dihasilkan. (*)




















